Bebas Fiskal, Orang Berbondong ke Luar Negeri
VIVAnews - Terhitung per 1 Januari 2011 besok, masyarakat yang hendak bepergian tidak perlu lagi membayar fiskal luar negeri. Kebijakan tersebut ditanggapi positif biro-biro perjalanan.
Mereka yang dibebaskan adalah setiap wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun. Ketentuan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-141/PJ/2010 tanggal 17 Desember 2010.
"Saya optimis ada peningkatan jumlah orang yang akan ke luar negeri. Namun, mungkin tidak akan meningkat drastis, ya sekitar 20 hingga 30 persen," kata Regina, konsultan perjalanan dari PT Panorama Tours kepada VIVAnews.com di Jakarta, Jumat 31 Desember 2010.
Sebab, menurut Regina, masyarakat selama ini sudah terbiasa menggunakan NPWP setiap kali bepergian ke luar negeri. Kalau pun mereka telah berusia di atas 21 tahun, biasanya sudah bekerja dan memiliki NPWP.
Apalagi selama ini, dia menambahkan, bagi mahasiswa berusia 21 tahun yang tidak memiliki NPWP, biasanya menggunakan NPWP milik orang tuanya jika ingin bepergian. "Jadi, mahasiswa di atas 21 tahun yang belum memiliki NPWP ini pun bisa bebas fiskal katanya," ujar Regina.
Kebijakan bebas fiskal ini juga ditanggapi positif berbagai kalangan. Sebab, bagi mereka yang telah berusia 21 tahun dan tidak memiliki NPWP, serta orang tuanya pun tidak memiliki NPWP, dapat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa harus membayar biaya fiskal Rp2,5 juta untuk perjalanan dengan pesawat terbang.
Kendati demikian, Regina menuturkan, hingga saat ini belum ada peningkatan berarti terkait jumlah penumpang yang akan ke luar negeri. "Hal ini karena kebijakan bebas fiskal ini baru diterapkan per 1 Januari 2011. Sedangkan high season sudah terjadi sejak akhir Desember ini," katanya.
Sesuai surat edaran Ditjen Pajak itu, bebas fiskal ke luar negeri akan dimulai tepat pukul 00.00 berdasarkan pada jam yang tertera saat boarding pass.
Ketentuan tentang tidak dikenakannya kewajiban membayar fiskal diatur dalam Pasal 25 ayat (8a) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sebelumnya, pada periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar fiskal. Fiskal itu sebesar Rp2,5 juta bagi yang menggunakan pesawat udara, dan Rp1 juta bagi yang menggunakan angkutan laut. (art)