Daftar Suku Bunga Kredit yang Wajib Diumumkan
VIVAnews- Bank Indonesia mewajibkan perbankan untuk mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) secara luas ke masyarakat mulai 31 Maret 2011. Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan transparansi mengenai produk perbankan.
Pengaturan ini akan meningkatkan tata kelola yang baik dan menjadi sasaran untuk mendorong kompetisi yang sehat dalam industri perbankan melalui terciptanya disiplin pasar yang lebih baik. Transparansi juga akan meningkatkan perlindungan konsumen karena dapat membentuk level of playing field yang sama antara bank dan nasabah/masyarakat. Ada transparansi itu maka manfaat, biaya dan risiko produk kredit perbankan akan semakin mudah dipahami guna mendukung pengambilan keputusan kredit yang lebih baik oleh nasabah.
Bunga apa yang harus diumumkan?
SBDK adalah suku bunga terendah yang digunakan sebagai dasar bagi bank dalam penentuan dasar bagi bank dalam penentuan suku bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah bank.
SBDK merupakan hasil perhitungan dari 3 (tiga) komponen yaitu Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead yang dikeluarkan Bank dalam proses pemberian kredit, dan margin keuntungan (profit margin) yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan.
SBDK dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk angka akhir berdasarkan hasil perhitungan komponen SBDK untuk 3 (tiga) jenis kredit yakni Kredit Korporasi, Kredit Retail dan Kredit Konsumsi (KPR dan non KPR). Kredit konsumsi Non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Adapun definisi dari 3 (tiga) jenis kredit tersebut adalah definisi yang digunakan oleh internal setiap bank.
SBDK belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Publikasi informasi SBDK ini dilakukan melalui papan pengumuman di setiap kantor bank, halaman utama website bank bagi yang memiliki, surat kabar yang dilakukan bersamaan pada pengumuman laporan keuangan setiap triwulan. Informasi SBDK yang dipublikasikan adalah suku bunga yang berlaku saat dipublikasikan, jika terdapat perubahan maka wajib dipublikasikan melalui papan pengumuman di setiap kantor bank dan website. - Bank Indonesia mewajibkan perbankan untuk mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) secara luas ke masyarakat mulai 31 Maret 2011. Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan transparansi mengenai produk perbankan.
Pengaturan ini akan meningkatkan tata kelola yang baik dan menjadi sasaran untuk mendorong kompetisi yang sehat dalam industri perbankan melalui terciptanya disiplin pasar yang lebih baik. Transparansi juga akan meningkatkan perlindungan konsumen karena dapat membentuk level of playing field yang sama antara bank dan nasabah/masyarakat. Ada transparansi itu maka manfaat, biaya dan risiko produk kredit perbankan akan semakin mudah dipahami guna mendukung pengambilan keputusan kredit yang lebih baik oleh nasabah.
Bunga apa yang harus diumumkan?
SBDK adalah suku bunga terendah yang digunakan sebagai dasar bagi bank dalam penentuan dasar bagi bank dalam penentuan suku bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah bank.
SBDK merupakan hasil perhitungan dari 3 (tiga) komponen yaitu Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead yang dikeluarkan Bank dalam proses pemberian kredit, dan margin keuntungan (profit margin) yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan.
SBDK dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk angka akhir berdasarkan hasil perhitungan komponen SBDK untuk 3 (tiga) jenis kredit yakni Kredit Korporasi, Kredit Retail dan Kredit Konsumsi (KPR dan non KPR). Kredit konsumsi Non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Adapun definisi dari 3 (tiga) jenis kredit tersebut adalah definisi yang digunakan oleh internal setiap bank.
SBDK belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Publikasi informasi SBDK ini dilakukan melalui papan pengumuman di setiap kantor bank, halaman utama website bank bagi yang memiliki, surat kabar yang dilakukan bersamaan pada pengumuman laporan keuangan setiap triwulan. Informasi SBDK yang dipublikasikan adalah suku bunga yang berlaku saat dipublikasikan, jika terdapat perubahan maka wajib dipublikasikan melalui papan pengumuman di setiap kantor bank dan website.