Bea dan Cukai Setor ke Negara Rp214,9 Triliun
VIVAnews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, melaporkan penerimaan bea dan cukai yang disetorkan sebagai penerimaan pajak sepanjang 2010 mencapai Rp214,9 triliun. Jumlah tersebut setara 21,6 persen dari target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010 sebesar Rp992,4 triliun.
"Penerimaan perpajakan yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai itu mencapai 28,9 persen dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp743,3 triliun," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeaan dan Cukai, Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu, Kushari Suprianto, dalam keterangan pers 'Kilas Balik Ditjen Bea dan Cukai Tahun 2010' di kantornya, Jalan A Yani, Jakarta, Jumat, 31 Desember 2010.
Data Ditjen Bea dan Cukai menyebutkan hingga 29 Desember 2010 penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp19,76 triliun atau 115,52 persen dari target APBN-P 2010 sebesar Rp17,1 triliun. Sementara itu, penerimaan dari cukai mencapai Rp65,5 triliun dan bea keluar Rp8,03 triliun.
Penerimaan lainnya berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp87 triliun. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor senilai Rp23,5 triliun, serta penerimaan dari PPN hasil tembakau Rp11,1 triliun.
Dirjen Bea dan Cukai, Kemenkeu, Thomas Sugijata, menambahkan pihaknya juga memperoleh penerimaan dari hasil post clearance audit sebesar Rp178 miliar.
Direktorat Jenderal itu juga mencatat tagihan penerimaan kepabean dan cukai berdasarkan laporan hasil audit sepanjang 2010 mencapai Rp419,51 miliar.
Tindak 86 Pegawai
Sementara itu, untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap kinerja Ditjen Bea dan Cukai, instansi itu mengaku telah menindak sedikitnya 86 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Baik sekali untuk Bea dan Cukai kalau jumlah pegawai yang dihukum akan terus berkurang," kata Sekretaris Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu, Achmad Riyadi.
Dari jumlah tersebut, pegawai yang menerima hukuman kategori berat sebanyak 28 orang. Sisanya adalah pegawai yang menerima hukuman ringan sebanyak 48 orang dan hukuman sedang 10 orang.
Sebagai informasi, jumlah pegawai yang saat ini bekerja sebagai aparat Ditjen Bea dan Cukai sebanyak 10.627 pegawai. Riyadi mengatakan, hukuman diberikan karena masih ada pegawai yang tidak menjalankan disiplin kerja, misalnya pelanggaran jam kerja masuk atau adanya keluhan masyarakat terhadap pelayanan dari aparatnya.