'Gesek Tunai' Kartu Kredit, Ilegalkah?

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 09 November 2011

'Gesek Tunai' Kartu Kredit, Ilegalkah?

VIVAnews - Penarikan tunai lewat kartu kredit bukan barang baru. Bank penerbit biasanya menawarkan juga fasilitas ini, namun dengan bunga lebih tinggi dibanding penggunaan kartu kredit untuk retail.

Fasilitas tarik tunai yang ditawarkan bank penerbit kartu kredit umumnya melalui ATM. Tetapi tidak sedikit penarikan dana dilakukan pemegang kartu lewat merchant tanpa harus membeli barang. Istilahnya "gestun" alias gesek tunai.

VIVAnews mencoba mendatangi salah satu toko aksesoris di Plaza Semanggi. Toko ini menerima layanan gesek tunai untuk semua jenis kartu kredit.

Untuk layanan gesek tunai kartu kredit ini,  nasabah bisa menerima uang tunai atau melalui transfer rekening. Caranya nasabah tinggal mengajukan niatnya untuk gesek tunai. Sementara pelayan toko membuatkan bon seolah belanja mainan miniatur. Pelayan lalu mentransfer dana itu ke rekening pemilik kartu. Peminat gesek tunai di gerai ini cukup banyak. Dalam sehari lebih dari 10 nasabah memanfaatkan jasa ini.

Nasabah yang memanfaatkan jasa itu dikenakan potongan yang jumlahnya beragam. Toko aksesoris tersebut mengenakan potongan 2,5 persen. Potongan 2,5 persen ini memang lebih rendah dibandingkan bunga retail yang rata-rata sekitar 3,5 persen per bulan. Namun potongan itu menjadi keuntungan pemilik merchant dan langsung masuk ke kantongnya. Sementara nasabah selain kena potongan 2,5 persen di merchant, juga kena bunga dari bank penerbit kartu kredit.

Meski banyak dipraktikkan, layanan gesek tunai lewat merchant sebetulnya  dilarang. Menurut General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta, nasabah seharusnya melakukan gesek tunai di bank, bukan di merchant.

Aturan itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11.11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayararan dengan Menggunakan Kartu (APMK). Dalam pasal 8 ayat 2 disebutkan acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan pedagang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan.

Dalam klausul penjelasan, yang termasuk tindakan merugikan adalah tindakan pedagang yang merugikan prinsipal, penerbit, acquirer, pemegang kartu antara lain pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

Acquirer adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data APMK yang diterbitkan oleh pihak lain.

Steve mengatakan bank biasanya memiliki batasan berapa persen nasabah dapat melakukan tarik tunai. Merchant yang melayani transaksi gesek tunai dapat ditutup. "Untuk nasabah yang melanggar aturan itu bisa dihentikan kartu kreditnya," ujarnya kepada VIVAnews, Selasa 8 November 2011. (umi)

Kerja di rumah

Popular Posts