Dana Terblokir Infrastruktur Rp4,4 triliun
VIVAnews - Sebagai institusi pemerintah dengan anggaran terbesar kedua, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengakui masih banyak masalah di sektor infrastruktur yang menyebabkan terblokirnya anggaran tahun 2012 sebesar Rp4,44 triliun.
Tahun ini, Kementerian PU memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp62,56 triliun atau yang terbesar kedua dibandingkan Kementerian/Lembaga lain di tanah air.
"Pada tahun 2012, anggaran kementerian secara nominal menjadi lebih besar dengan nilai pagu meningkat menjadi Rp62,56 triliun, artinya tantangan maupun kompleksitas beban kerja kita juga semakin besar," ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2012.
Djoko menjelaskan, penyelesaian dana yang diblokir ini umumnya terkait dengan belum efektifnya masa pinjaman, perijinan multiyears contract, masalah tanah dan bahkan juga penetapan desar sasaran.
Dari anggaran yang diblokir sebesar Rp4,44 triliun tersebut, sebesar Rp3,2 triliun merupakan rupiah murni dan Rp1,2 triliun berupa pinjaman utang luar negeri.
Djoko mengatakan tahun ini pemerintah telah bertekad untuk meningkatkan kinerja lembaganya, khususnya dalam hal penyerapan anggaran. Diakui selama ini, penyerapan anggaran di kementerian PU cenderung menurun.
Untuk memperbaikinya, pemerintah telah mencanangkan batasan paling lambat dalam pelaksanaan pengadaan dan penetapan batas minimal capaian sasaran pelaksanaan kontrak (disbursement). "Di setiap Kementerian dan Lembaga yang dipantau oleh Bapak Presiden dan setiap triwulanan diumumkan kepada publik," ujarnya.
Berdasarkan data laporan e-monitoring sampai 5 Desember 2011, realisasi pelaksanaan tercatat dana terserap Rp50,97 triliun atau sebesar 89,56 persen dari total pagu. Dari alokasi itu, pencapaian kegiatan fisik telah mencapai 90,18 persen.
Djoko menjelaskan, dari anggaran Kementerian PU tahun 2012, alokasi tersebar berada pada tiga direktorat jenderal (Ditjen) yaitu Ditjen Sumber Daya Air Rp16,44 triliun (26,3 persen), Bina Marga Rp30,95 triliun (49,5 persen) dan Cipta Karya Rp12,83 triliun (20,5 persen).
Usul Revisi
Pada bagian lain, Djoko mengakui lembaganya sulit mengikuti aturan penyerapan anggaran minimal sebesar 25 persen setiap triwulan. Alasannya, pembayaran proyek tak bisa dilakukan dengan cepat.
"Kalau yang 25 persen saya kira tidak bisa. Saya rasa kami punya usulan dengan satu penjelasan yang saya kira bisa dipahami," kata dia.
Selama ini, penyerapan anggaran Kementerian PU senantiasa dilakukan melalui proses tender. Dari proses tender, pelaksanaan mobilisasi tender diperkirakan baru berjalan dua bulan berikutnya.
Menurut Djoko, setiap kementerian mempunyai karakteristik masing-masing dan lembaganya akan mengusulkan untuk tidak mengikuti pola. (umi)