Rumah Murah Rp70 Juta Jangan Berlaku Nasional
VIVAnews - Pengembang yang tergabung di Real Estat Indonesia menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat mengenai penetapan suku bunga kredit pemilikan rumah sebesar 7,25 persen dengan kredit maksimal Rp70 juta untuk minimal rumah tipe 36 tidak bisa disamaratakan secara nasional.
"Harga untuk Jabodetabek harus lain dengan di luar Jabodetabek, karena faktor harga yang tidak sama," kata Ketua Umum DPP REI, Setyo Maharso kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu 29 Februari 2012.
Kendati demikian, Setyo mengaku REI tidak dapat menolak kebijakan dari Kemenpera, karena hampir 60 persen pengembang di lembaga tersebut bergerak di bidang rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kalau saya menolak, pengembang kami tidak bisa menjalankan proyeknya. Jadi, kami jalani saja, yang namanya pengusaha harus tahan banting," ujar Setyo.
Namun, Setyo menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur-jalur tertentu.
"Kami bersama-sama menyelesaikan dengan kepala dingin. Kami juga akan mencari fakta-fakta hukumnya, konsultasi dengan perbankan, yang sebenarnya berapa sih subsidi yang terjangkau untuk MBR. Kalau pun tidak sesuai, ya mungkin kami akan beralih ke sektor bunga komersial. Namanya juga berusaha," kata Setyo.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat menyatakan tidak mempermasalahkan aksi pengembang yang menolak program rumah murah dengan harga Rp70 juta untuk tipe 36.
"Ya biasa saja, nggak ada yang melarang karena itu hak mereka," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz kepada VIVAnews di kantornya, Jakarta, Selasa 28 Februari 2012. (art)