Bayan dan PGN Masuk Daftar Efek Syariah

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Sabtu, 03 Desember 2011

Bayan dan PGN Masuk Daftar Efek Syariah

VIVAnews- Sebanyak 24 emiten masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) periode II/2011. Beberapa nama emiten besar yaitu PT Bayan Resources Tbk, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, dan PT Garuda Indonesia Tbk.

Kepala Biro Standar Akutansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Etty Retno Wulandari menyebutkan dalam DES periode November 2011, tercatat emiten listing 238 emiten, non listing 12 sehingga totalnya 250 emiten. Sementara DES per Mei yang tercatat sebanyak 250 emiten.

Beberapa nama lain yang masuk dalam DES periode II/2011 adalah Budi Acid Jaya , First Media, Fortune Indonesia, Hotel Sahid Jaya Internasional, Lippo Cikarang, Mahaka Media, Nusantara Infrastructure, Salim Ivomas Pratama, dan Surya Citra Media.

Sedangkan untuk emiten yang tercatat keluar dari DES sebanyak 10 emiten. Diantaranya adalah PT Bakrie Telecom Tbk, PT Alfa Retailindo Tbk, dan PT Skybee Tbk, PT Duta Graha Indah Tbk, PT Multistrada Arah Sarana Tbk, PT Japfa COmfeed Indonesia Tbk.

"Memang tidak ada emiten besar yang tercatat ke luar dalam periode ini," kata dia.

Berdasarkan komposisi saham syariah per sektor industri, sektor perdagangan jasa dan investasi paling besar yaitu 27 persen,

Kemudian, Etty menjelaskan jika dilihat dari komposisi saham syariah per sektor industri, yang mendominasi adalah sektor perdagangan jasa dan investasi yang meraih porsi 27 persen, selanjutnya real estate sebesar 16 persen dan ketiga terbesar adalah indsutri dasar kimia 15 persen.

Beberapa syarat agar bisa masuk dalam DES yaitu emiten yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, memiliki total utang yang berbasis bunga dibanding dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen. (umi)

Kerja di rumah

Popular Posts