Spesifikasi Bahan Dasar Rumah Rp70 Juta
VIVAnews - Kementerian Perumahan Rakyat mengungkapkan bahan dasar rumah murah untuk tipe 36 hanya menggunakan semen, pasir cetak, besi beton, dan besi siku. Rumah-rumah yang saat ini dipatok Rp70 juta per unit, tak menggunakan bahan bermacam-macam.
"Itu berlaku secara nasional," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz saat ditemui di Gedung UKM Smesco, Jakarta, Kamis 8 Maret 2012.
Dengan bahan-bahan itu, dia mengatakan, kenaikan harga rumah murah seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak bisa ditekan. Meskipun pemerintah juga akan menaikkan standar harga menjadi Rp80 juta.
Djan yakin, dengan bahan-bahan standar pemerintah ini, kenaikan harga rumah khusus rakyat miskin ini tak bakal melambung. Namun, Djan menambahkan, bila para pengembang tetap menggunakan bahan tradisional dan tidak petunjuk pemerintah, justru akan menjadi susah.
"Bahan bakunya terlalu banyak," katanya. "Kalau pemerintah kan simpel, besi beton, semen, dan pasir. Itu aja." katanya.
Djan memastikan bahan baku standar pemerintah ini sudah memenuhi standar aman untuk dihuni masyarakat. Teknologi ini juga sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Pekerjaan Umum. "Kalau belum diberi izin PU, kami tidak berani. Kami sudah membangun ribuan unit," ujar Djan.
Karena itu, dia yakin, dengan harga di bawah Rp80 juta rumah murah masih bisa diproduksi. "Kalau modalnya Rp25 juta, tambah tanah Rp20 juta, jadi Rp45 juta. Tambah biaya-biaya lain kan mustinya Rp70 juta," katanya. "Itu cukup, tapi teknologinya ikut Kemenpera." (eh)