Kadin: Upah Minimum Sumbar Beratkan Pengusaha
VIVAnews - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat yang mencapai 8 persen pada 2012 dinilai memberatkan pengusaha. Ketua Kamar Dagang dan Industri Sumbar, Asnawi Bahar, berasumsi, kondisi ini bisa memicu perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja.
“Kalau tiap tahun naik terus pasti akan memberatkan pengusaha,” ujar Asnawi Bahar kepada VIVAnews.com, Kamis, 3 November 2011.
Menurut Asnawi, kebijakan menaikkan UMP menjadi Rp1,15 juta per bulan tidak sesuai dengan perhitungan pengusaha. Dalam kondisi pemulihan pasca gempa 30 September 2009, kondisi swasta di Sumbar belum pulih.
Saat ini, Kadin Sumbar menilai, tingkat pendapatan swasta tidak meningkat. “Biaya produksi saja mencapai 40 hingga 45 persen, tentu kondisi ini akan semakin memberatkan pengusaha di daerah,” tambahnya. Kalkulasi tersebut diperoleh dari nilai pajak yang harus dibayarkan 26 persen dan gaji pegawai sebesar 19 persen.
Dibanding 2011, UMP Sumbar meningkat sebesar Rp95 ribu untuk 2012. Padahal, tahun ini upah juga telah meningkat Rp110 ribu. "Kenaikan rata-rata UMP per tahun mencapai 8 persen," katanya.
UMP ditetapkan dengan keputusan gubernur yang mengacu pada laju inflasi berjalan pada tahun ini. Jumlah tersebut menyesuaikan dengan angka inflasi daerah dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Hanya saja, Kadin mencemaskan tingginya angka inflasi ini disebabkan kebijakan keliru dari pemerintah daerah. “Kami berharap tidak demikian. Kami mencemaskan kebijakan-kebijakan pemerintah terdahulu yang memicu inflasi,” katanya.
UMP ini dikhawatirkan akan memberatkan pengusaha skala besar di Sumbar yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah besar. Data Kadin Sumbar menyebutkan, pengusaha dalam skala besar di daerah itu hanya sekitar 0,85 persen dari sekitar 900 ribu badan usaha yang ada di Sumbar.
Kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah daerah diputuskan setelah diskusi antara pengusaha dan serikat pekerja. Pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan UMP tahun depan Rp1.126.817 per bulan. Sementara itu, SPSI mengusulkan Rp1.175.135.
Meskipun UMP yang telah ditetapkan dengan SK Gubernur Sumbar dinilai memberatkan pengusaha, Asnawi percaya, pengusaha akan menjalankan aturan tersebut. “Hanya saja, saya khawatir kebijakan ini akan berdampak buruk pada buruh, karena efisiensi tentu menjadi alasan logis bagi pengusaha untuk mengurangi biaya produksi,” kata Asnawi. (Laporan: Eri Naldi l Padang, art)