4 Fraksi Keberatan RUU Otoritas Jasa Keuangan
VIVAnews - Empat fraksi DPR memberikan nota keberatan (minderheid nota) terhadap beberapa substansi dalam Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK). Keempat Fraksi tersebut adalah Fraksi Golkar, PDIP, Gerindra, dan Hanura.
Menurut Ketua Pansus OJK, Nusron Wahid, beberapa nota keberatan pertama datang dari Fraksi Golkar yang menyebutkan bahwa anggota dewan komisioner ex-officio OJK dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia tidak memiliki hak suara.
"Dan peralihan tugas, fungsi, dan kewenangan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dari BI ke OJK selambatnya 31 Desember 2014," ujarnya saat memberikan penjelasannya dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2011.
Kedua, keberatan datang dari Partai PDIP yang berpendapat bahwa kewenangan penyidikan tidak menjadi bagian kewenangan OJK.
Ketiga, berasal dari Partai Gerindra yang berpendapat peralihan tugas, fungsi, wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dari BI ke OJK selambatnya 31 Desember 2014.
Terakhir, lanjut Nusron, ialah Partai Hanura yang menyatakan bahwa anggota dewan komisioner ex-officio dari Kementerian Keuangan dan BI tidak memiliki hak suara.
Sebelumnya, Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan akhirnya menyepakati draft akhir RUU OJK untuk dibawa ke sidang paripurna. Rencananya, draf RUU OJK akan disahkan ke sidang paripurna Kamis mendatang, 3 November 2011.
Dalam draf RUU OJK ini menyepakati masalah wewenang pemeriksaan, hak suara pada anggota dewan komisioner ex-officio, masa transisi, dan anggota panitia seleksi. Sebelumnya, pemerintah dan DPR sulit mencari titik temu terkait hal ini.
Ketidaksepahaman yang ada sebelumnya seperti hak dan susunan dewan komisioner, yang kini telah menemui titik temu. Nantinya, dewan komisioner akan terdiri atas sembilan orang, antara lain dua orang ex-officio dan tujuh sisanya non ex-officio.
Ex-officio akan memiliki voting rights. Anggota ex-officio tersebut merupakan perwakilan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) serta Bank Indonesia.
Sementara terkait tata cara pemilihan dewan komisioner, disepakati adanya panitia seleksi yang dikepalai oleh Menkeu. Nantinya, ditentukan 21 orang calon yang diusulkan kepada Presiden untuk kemudian disaring menjadi 14 orang.
Dari 14 orang itu kemudian menjalani fit and proper test DPR untuk penetapan tujuh anggota dewan komisioner. Ketua dewan komisioner akan diusulkan oleh Presiden, di mana salah satunya menjadi ketua dewan komisioner.
Sementara terkait peleburan Bapepam-LK kemungkinan akan dilakukan pada akhir Desember 2012 atau awal 2013. Sedangkan peleburan fungsi pengawasan perbankan yang selama ini dipegang oleh Bank Indonesia baru akan dilaksanakan 2013. (umi)