APEI: 'Pembajakan' Trimegah Terkait Etika
VIVAnews - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menilai permasalahan 'pembajakan' karyawan PT Trimegah Securities Tbk oleh PT UOB Kay Hian Securities masuk dalam masalah kode etik perekrutan.
"Sebenarnya masalah ini merupakan persoalan etik, karena perekrutan Trimegah skalanya besar, skalanya masif, cabang-cabang mereka sampai sempat tidak beroperasi," kata Ketua Umum APEI, Lily Widjaja kepada VIVAnews.com melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2011.
Lily mengatakan, permasalahan 'pembajakan' selama ini memang sudah sering terjadi. Bahkan, pihaknya sebenarnya pernah menerima laporan mengenai perekrutan empat karyawan Trimegah. "Itu memang dapat dipermasalahkan, tetapi tidak terlalu besar," ujar Lili.
Namun, lanjut Lily, jika dibandingkan dengan kasus Trimegah yang terjadi saat ini, laporan sebelumnya sangat jauh berbeda. "Permasalahan ini sangat dahsyat, akibatnya langsung kepada cabang menjadi tidak beroperasi, dan itu merupakan hal yang tidak wajar," tuturnya.
Kendati demikian, APEI menghargai langkah karyawan perusahaan sekuritas yang berpindah tempat bekerja dan melakukannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Tentunya, perpindahan karyawan ke perusahaan lain juga harus dihargai dan dihormati," ujar Lily.
Sebelumnya, Trimegah Securities mengungkapkan, perekrutan karyawannya oleh UOB Kay Hian Securities sudah dimulai sejak April 2011. Perekrutan kemudian berlangsung hingga Oktober 2011.
Perekrutan karyawan Trimegah itu di antaranya berlangsung di salah satu kantor cabang Solo pada April atau Mei 2011. Berlanjut di cabang Semarang pada Juli 2011, cabang Bali pada September 2011, dan cabang Palembang pada Oktober.
Akibat perekrutan tersebut, dua kantor cabang di Semarang dan Bali kosong, karena tidak ada karyawan yang mengisi. "Saya sayangkan semuanya pindah, Semarang kosong dan Bali kosong," tutur Direktur Utama Trimegah Securities Omar S Anwar. (art)