2012, Pungutan PBB di 17 Daerah Diambil Pemda
VIVAnews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan 17 daerah telah menyatakan kesiapannya untuk memungut sendiri pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBBP2). Ke-17 daerah tersebut akan efektif memungut pajak mulai tahun depan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Marwanto, menjelaskan potensi penerimaan PBB-P2 di 17 daerah tersebut berdasarkan realisasi penerimaan 2010 sebesar Rp1,014 triliun.
Di wilayah Sumatera, setidaknya terdapat lima kota yang sudah menyatakan kesanggupan untuk memungut PBBP2, yaitu Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, dan Kota Bandar Lampung.
"Di Pulau Jawa meliputi Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Semarang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sukohardjo, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Yogyakarta," ujar Marwanto di Jakarta, Senin 14 November 2011.
Selain kedua pulau itu, Kemenkeu juga mencatat sejumlah Pemerintah Daerah di Pulau Kalimantan yang telah siap memungut PBBP2 secara mandiri. Kota-kota itu adalah Kota Balikpapan, Samarinda, dan Pontianak. Sedangkan di Sulawesi, terdapat Kota Palu, dan Gorontalo.
Marwanto menegaskan, ke-17 daerah tersebut telah mengesahkan peraturan daerah pemungutan PBBP2 paling lambat Juni 2011 lalu. Saat ini ke-17 pemerintah daerah tersebut tengah melakukan persiapan pengalihan pemungutan PBB tersebut.
Sebagai informasi, dalam APBN 2012, pemerintah pusat telah memperhitungkan dampak penarikan PBBP2 di sejumlah daerah, yang akan akan memangkas penerimaannya hingga Rp5,98 triliun. Karenanya target penerimaan PBB yang dibebankan oleh pemerintah pusat sebesar Rp35,64 triliun akan dikurangi sebesar Rp5,98 triliun dalam APBN-P 2012. (eh)