Menkeu: Audit Pembelian 24% Saham Newmont
VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mempersilakan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengaudit pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara. Catatannya, bila pembelian yang dilakukan pemerintah pusat itu diaudit, pembelian Pemda sebesar 24 persen juga turut diaudit. "Ini supaya jelas," kata Agus di kantor Dewan Perwakilan Daerah, Senayan, Senin, 20 Juni 2011
Menkeu beralasan, pembelian 24 persen saham Newmont juga perlu transparansi. Misalnya, legalitas perusahaan, apa Badan Usaha Milik Daerah atau bukan. Bagaimana sistem pembiayaannya, cukup menarik atau tidak.
Agus menjelaskan, proses pengambilalihan saham harus dijalankan sesuai hukum. Keputusan politik, menurut Menkeu, hanya akan menodai iklim investasi yang sedang membaik. "Tetapi saya belum mengetahui hal tersebut," kata Agus.
Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi XI hingga kini belum menyetujui pembelian saham divestasi Newmont sebesar 7 persen. DPR menentang pembelian yang akan dibiayai menggunakan dana APBN.
Jika tidak ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, maka DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigasi khusus, dan komisi XI melalui pimpinan DPR akan melakukan konsultasi kepada Presiden.
Sesuai kontrak karya yang diteken pada 1986, Newmont diwajibkan menjual 51 persen sahamnya mulai 2006-2010 kepada institusi Indonesia. Karena 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional Jusuf Merukh, Newmont masih punya kewajiban menjual 31 persen sisanya sebanyak lima kali dalam lima tahun. Divestasi 2006-2009 sebesar 24 persen telah jatuh ke Pemda, sedangkan sisanya, 7 persen, telah dibeli Pemerintah Pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). (eh)