Perlukah Tunjangan Prestasi bagi Presiden?

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Senin, 24 Januari 2011

Perlukah Tunjangan Prestasi bagi Presiden?

VIVAnews- Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Harry Azhar Aziz mengatakan kenaikan gaji presiden seharusnya diusulkan oleh Menteri Keuangan. Di masing-masing kementerian terdapat tunjangan kinerja atau prestasi yang disebut remunerasi, namun presiden tidak terdapat komponen tersebut.

Ia menyebutkan saat ini gaji pokok presiden RP62 juta, gaji pokok menteri sebesar Rp18 juta, gaji pokok anggota DPR Rp4,2 juta, gaji pokok bupati dan walikota Rp2,4 juta.

Untuk kementerian/lembaga yang masuk dalam program reformasi birokrasi, bisa mendapatkan tambahan dari remunerasi. Misalnya untuk Kementerian Keuangan sendiri tunjangan kinerja paling tinggi hampir mencapai Rp47 juta.

Untuk presiden, lanjut Harry, tunjangan prestasi ini sebenarnya bisa diajukan oleh Menteri Keuangan. Namun karena sifatnya tunjangan prestasi maka harus ada penilaian kinerja yang dilakukan oleh DPR.

Dia mencontohkan Gubernur BI mendapatkan tunjangan prestasi Rp141 juta per tahun. Tunjangan prestasi itu dinilai oleh DPR apakah kinerja yang bersangkutan memuaskan atau tidak. Namun jika presiden mendapatkan tunjangan prestasi, hal itu juga harus mendapat penilaian dari DPR.

"Presiden akan dinilai oleh DPR apakah dianggap mempunyai kinerja bagus, misalnya paripurna DPR menentukan apakah presiden layak diberikan tunjangan prestasi atau tidak," ujarnya kepada VIVAnews.com di Jakarta, Senin, 24 Januari 2011.

Harry menambahkan sebetulnya permasalahan gaji juga pernah ditanyakannya kepada mantan menteri Sri Mulyani Indrawati. Pada saat itu Sri Mulyani mengatakan jika gaji pokok presiden dinaikkan, maka harus mengubah seluruh gaji pokok PNS di Indonesia. Hal itu akan menambah anggaran yang besar.

"Salah satu caranya ya bisa menambahkan tunjangan prestasi," ujarnya. (hs)

Kerja di rumah

Popular Posts