Dampak Moratorium TKI ke Arab

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 23 Juni 2011

Dampak Moratorium TKI ke Arab

VIVAnews - Pemerintah secara resmi menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi mulai 1 Agustus 2011, hingga kesepakatan perlindungan TKI dengan Arab Saudi ditandatangani.

"Langkah soft moratorium memperlihatkan dampak yang nyata, baik positif maupun negatif," kata Menteri Tenaga Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis 23 Juni 2011.

Menurut Muhaimin, setahun terakhir, pemerintah sudah memulangkan sekitar 7.000 orang TKI bermasalah. Khusus untuk penempatan TKI di Arab Saudi, sejumlah upaya pembenahan sudah dilakukan.

"Sejak awal Januari pemerintah sudah melakukan semi moratorium --pengetatan total-- yang dilaksanakan dalam dua langkah, yaitu regulasi dan sosialisasi," ujar politisi yang akrab disapa Cak Imin ini. 

Regulasi diterbitkan dengan membuat kebijakan terkait sistem rekrutmen, antara lain dengan mengendalikan job order secara ekstra ketat. Job order secara ekstra ketat itu yakni dengan menambah syarat-syarat agar majikan yang mempekerjakan TKI terseleksi dengan lebih baik.

"Calon majikan harus melengkapi diri dengan surat kelakuan baik, gaji minimum 11 ribu riyal, peta rumah, jumlah dan foto keluarga serta pernyataan kesediaan membuka akses komunikasi," kata Cak Imim dalam keterangan resmi tertulis.

Berikut dampak positif dari moratorium itu:
1. Penurunan drastis apply job order dari 1.000 permintaan setiap hari menjadi hanya lima permintaan sejak Januari–Juni.
2. Kelangkaan TKI karena terjadi penurunan drastis keberangkatan ke Arab Saudi dari 30 ribuan per bulan menjadi 12-15 ribuan per bulan.
3. Pemerintah Arab Saudi yang selama 40 tahun tidak pernah bersedia melakukan diplomasi perundingan untuk perlindungan TKI akhirnya bersedia berunding.

Tercatat ada dua pertemuan penting, yaitu pertemuan tingkat menteri dan Senior Officer Meeting (SOM) putaran I di Arab Saudi, yang akhirnya menghasilkan penandatanganan nota awal kesepahaman menuju MoU oleh Menteri Perburuhan Arab Saudi dan Kepala BNP2TKI pada akhir Mei lalu.

Dampak Negatif:
1. Dalam tiga bulan terakhir terdapat kurang lebih 180 ribu TKI yang habis kontrak kerjanya akan memilih untuk tidak pulang dan memperpanjang kontrak, sehingga status menjadi ilegal (overstayer).
2. Majikan tidak bersedia memenuhi persyaratan karena beratnya syarat untuk mempekerjakan TKI yang diberlakukan oleh perwakilan RI. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts