Tiga Bulan, Freeport Setor ke Negara Rp3,8T

VIVAnews - PT Freeport Indonesia membayarkan kewajiban kepada pemerintah Indonesia sebesar US$418 juta atau sekitar Rp3,8 triliun selama periode Juli hingga September 2010.
Kewajiban pembayaran itu terdiri atas pajak penghasilan badan sebesar US$343 juta, pajak penghasilan karyawan, pajak daerah, serta pajak-pajak lainnya senilai US$41 juta dan royalti US$34 juta.
"Dengan demikian, total pembayaran yang telah dilakukan Freeport sejak awal tahun hingga September 2010 mencapai US$1,3 miliar atau sekitar Rp11,8 triliun," kata Juru Bicara Freeport Indonesia, Ramdani Sirait, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 13 Desember 2010.
Rincian pembayaran itu terdiri atas pajak penghasilan badan sebesar US$925 juta, pajak penghasilan karyawan, pajak daerah, serta pajak-pajak lainnya US$178 juta, royalti US$139 juta, dividen bagian pemerintah US$75 juta.
"Nilai pembayaran triwulanan berfluktuasi sesuai harga komoditas, tingkat penjualan, dan produksi," ujar dia.
Ramdani menjelaskan, total kewajiban keuangan sesuai ketentuan pada kontrak karya 1991 yang telah dibayarkan Freeport Indonesia kepada pemerintah Indonesia sejak 1992 hingga September 2010 sebesar US$10,8 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas pembayaran pajak penghasilan badan sebesar US$6,6 miliar, pajak penghasilan karyawan, pajak daerah, serta pajak lainnya US$2 miliar, royalti US$1,1 miliar, dan dividen US$1 miliar.