Soal Elnusa, Kepala Cabang Bank Mega Dipecat?
VIVAnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pembobolan rekening PT Elnusa senilai Rp161 miliar di Bank Mega cabang Jababeka-Cikarang.
Sejumlah orang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Direktur Keuangan Elnusa berinisial SN dan IHB, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka.
Bahkan, PT Elnusa sudah memberhentikan sementara SN yang ditangkap petugas Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Bagaimana dengan IHB? Menurut Gatot Aris Munandar, Corporate Secretary PT Bank Mega Tbk, hal serupa juga diberlakukan kepada Kepala Cabang Bank Mega Jababeka. "IHB sudah diberhentikan, karena untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian," ujarnya saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Senin 25 April 2011.
Namun, dia menuturkan, pemberhentian IHB tersebut tidak mengganggu operasional Bank Mega Jababeka-Cikarang. "Tetap operasional ya," kata Gatot.
Sementara itu, ketika didesak apa ada oknum Bank Mega selain IHG yang masuk dalam daftar lima orang tersangka lain yang diduga ikut membobol rekening PT Elnusa, Gatot mengatakan sebaiknya hal itu menunggu proses penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian. "Kami tidak bisa memberikan komentar soal itu, baiknya tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan polisi," ujar dia.
Seperti diketahui, SN ditangkap petugas Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia diduga kuat melakukan pembobolan rekening PT Elnusa senilai Rp161 miliar. Dari tersangka polisi mengamankan satu mobil mewah jenis Hummer sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yan Fitri Halimansyah menegaskan, selain menangkap SE, pihaknya juga mengamankan lima tersangka lainnya, yakni IHB, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka. (sj)