Kronologi Pembobolan Deposito Elnusa
VIVAnews - PT Elnusa Tbk kebobolan Rp111 miliar deposito yang tersimpan di Bank Mega. Manajemen Bank Mega dalam konferensi pers di Gedung Bank Mega, Jakarta, Senin 25 April, menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Kasus Elnusa bermula pada 7 September 2009 dengan diterimanya aliran dana dari salah satu bank (Bank X) di Jakarta. Instruksi yang diterima Bank Mega, dana tersebut ditujukan untuk deposito on call (DoC) atau penempatan jangka pendek dengan tenor beragam, 1-8 hari.
Direktur Kepatuhan dan Risk Management Bank Mega, Suwartini, menyebutkan, Bank Mega tak pernah menerima penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka, sehingga tidak ada pembayaran bunga deposito berjangka bulanan.
Direktur Teknologi dan Layanan Operasi Bank Mega J Georgino Godong menyatakan, dari dokumen transaksi berupa aplikasi penempatan deposito, dan transfer atau pemindahbukuan, semua sesuai prosedur.
Dokumen tersebut berasal dari nasabah, yakni PT Elnusa, ditandatangani Direktur Keuangan Santun Nainggolan dan Direktur Utama (kini mantan) Eteng Abdul Salam dan diserahkan ke oknum Pemimpin KCP Bekasi Jababeka. "Kami tidak bertanggungjawab karena semua prosedur sesuai standar."
Dana penempatan deposito PT Elnusa di Bank Mega berasal dari rekening giro PT Elnusa di Bank X bernilai total Rp111 miliar, dan dari rekening giro Elnusa di Bank Mega KCP Menara Batavia Rp50 miliar.
Untuk pencairan deposito PT Elnusa masuk ke rekening giro Mega Bisnis PT Elnusa di KCP Bekasi Jababeka dan di-overbooking ke dua rekening Mega Bisnis atas nama PT Discovery Indonesia (PT DI) di Bank X dan Y. Selain itu, PT DI menempatkan dana deposito pada 16 September dan 6 Oktober 2009 masing-masing senilai Rp5 miliar dan dicairkan sebelum jatuh tempo ke rekening mereka di Bank Y.
Berikut urutan penempatan dana Elnusa di Bank Mega:
7 September 2009
Elnusa menempatkan deposito Rp50 miliar dengan tanggal pencairan 16 September 2009 yang masuk ke rekening Elnusa di Bank Mega KCP Bekasi Jababeka. Dari sini dana dipecah menjadi empat, masing-masing ke rekening giro PT HAM di bank X sebesar Rp35 miliar, PT DI Rp5 miliar, deposito Rp5 miliar di KCP Bekasi, dan sisa dana Rp5 miliar mengendap di rekening giro 1 PT DI di KCP Bekasi Jababeka.
29 September 2009
PT Elnusa kembali menempatkan dana Rp50 miliar dengan tanggal pencairan 6 Oktober 2009 ke rekening PT Elnusa di KCP Jababeka. Dari sini, dana mengalir ke rekening PT DI di Bekasi Jababeka dan selanjutnya dipecah ke rekening giro PT HAM (Rp35 miliar), rekening giro 1 PT DI (Rp5 miliar), deposito PT DI di KCP Bekasi Jababeka (Rp5 miliar) dan sisa dana Rp5 miliar ke rekening giro 2 PT DI di KCP Bekasi Jababeka.
19 November 2009
Penempatan deposito PT Elnusa sebesar Rp40 miliar dengan tanggal pencairan 19 November 2009. Dari deposito yang cair sebesar Rp40.028.493.150 (Rp40,028 miliar) ke rekening giro Elnusa di KCP Bekasi Jababeka, dan dialirkan Rp40 miliar ke Rekening giro PT HAM di Bank X Jakarta.
8 Maret 2010
Transaksi pengiriman uang melalui bilyet giro atas nama PT DI di KCP Bekasi Jababeka ditujukan untuk rekening giro PT Elnusa di Bank X sebesar Rp50.214.794.521 (Rp50,2 miliar) dengan keterangan transaksi tertulis sebagai "pengembalian hasil investasi".
14 April 2010
PT Elnusa kembali menempatkan Rp11 miliar dengan tanggal pencairan pada 15 April 2010 dana sebesar Rp11.001.326.027 (Rp11,001 miliar). Dari transaksi ini, kemudian di transfer ke rekening giro 2 PT DI di KCP Bekasi Jababeka sebesar Rp11 miliar dan dilanjutkan RTGS ke rekening giro PT DI di bank Y sebesar Rp10 miliar. Sisa dana Rp1 miliar di rekening giro 2 PT DI di KCP Bekasi Jababeka.
19 Juli 2010
PT Elnusa menempatkan dana Rp10 miliar dengan tanggal pencairan 19 Juli 2010, kemudian dipindahbukukan ke rekening giro PT Di di KCP Jababeka Rp10 miliar dan selanjutnya RTGS PT DI ke Bank Y sebesar Rp10 miliar . (sj)