Mengapa Gadai Emas BRI Syariah Disuspensi BI?

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 03 Februari 2012

Mengapa Gadai Emas BRI Syariah Disuspensi BI?

VIVAnews- Bank Indonesia terpaksa menghentikan sementara bisnis gadai emas Bank BRI Syariah. Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya Siregar mengatakan bank sentral terpaksa melakukan penghentian sementara bisnis gadai emas Bank BRI Syariah karena terjadi perbedaan besaran pemberian kredit terhadap nilai barang (loan to value/LTV) dan plafon yang diajukan ke BI.

"Masalahnya cuma di LTV dan plafon, karena LTV yang mereka ajukan ke kita, itu sudah melampaui dari apa yang mereka ajukan," kata Mulya kepada VIVAnews.

Mulya menjelaskan, BI sudah mengatur besaran LTV sekitar 80 persen dengan rencana plafon sekitar 150 hingga 200 persen.

"Kita sudah menetapkan besaran LTV itu 80 persen, tapi plafonnya memang masih dikaji, mungkin sekitar 150 hingga 200 persen," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Bisnis BRI Syariah Ari Purwandono mengatakan BRI Syariah menghentikan sementara produk gadai emas sejak 14 Desember 2011. BRI Syariah menunggu selesai suspensi dari BI. Menurut dia, BI akan mengatur besaran pemberian kredit terhadap nilai barang (loan to value/LTV) sebesar 80 persen. Namun, untuk limit transaksi, BI dan perbankan syariah masih dalam tahap diskusi.

BRI Syariah juga menginginkan limit transaksi gadai emas sebesar Rp500 juta. Namun, Bank Indonesia menginginkan limit transaksi hanya sekitar Rp100 juta.

Sementara menurut Mulya, limit transaksi gadai emas sebesar Rp100 juta sudah tepat. Alasannya gadai emas bertujuan untuk keperluan mendesak dan bukan spekulasi.

"Sekarang begini, kita gadai emas itu untuk apa? Gadai emas itu untuk keperluan mendesak, seperti orang mau buka usaha dan dia butuh modal, dia boleh mengadaikan emasnya, itu boleh karena tidak ada unsur spekulasi," ujarnya.

Namun jika gadai emas hanya untuk menunggu harga emas naik hal itu jelas dilarang. Mulya mencontohkan nasabah memiliki uang Rp50 juta, lalu membeli emas Rp500 juta. Sisanya dibiayai bank, hal itu tidak diperbolehkan.

"Kalau contoh di atas itu terjadi, ini artinya dia menunggu harga emas akan naik. Jika emas naik, lalu emas itu dijual, nasabah kan jadi untung, itulah yang terjadi di masyarakat saat ini. Dan perbankan syariah tidak menyediakan ruang untuk itu," kata Mulya. (eh)

 

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts