Rumah Murah Rp20 Juta Tetap Layak Huni
VIVAnews - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) gencar meloloskan program rumah murah dengan harga Rp20-26 juta per unit. Sebab, program tersebut untuk mendukung terealisasinya rencana pemerintah dalam pengadaan rumah yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, menurut Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Paul Marpaung, meski dibanderol dengan harga Rp20-26 juta per unit, rumah murah tersebut tetap layak huni. Sebab, rumah tersebut memiliki luas bangunan 36 meter persegi dengan luas lahan seluas 60-72 meter persegi.
"Jadi, kami tetap mengacu UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 1 Maret 2011.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dinyatakan luas bangunan minimal rumah umum atau rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah adalah 36 meter persegi.
Luas bangunan rumah umum tersebut diperkirakan cukup memadai dan lebih manusiawi, sehingga penghuni dapat menempatinya dengan nyaman. Ukuran luas minimal rumah umum tersebut juga berlaku untuk pembangunan rumah susun.
Selain mengacu UU Perumahan dan Pemukiman, dia menambahkan, rumah murah tersebut juga ditopang sejumlah fasilitas subsidi dari pemerintah pusat maupun daerah, termasuk instansi pemerintah lainnya. "Jadi, dengan harga Rp20-26 juta tetap bertipe 36, karena rumah murah ini akan bebas pajak dan uang muka, serta dapat subsidi selisih bunga bila melalui bank," ujar Paul.
Bahkan, Paul melanjutkan, untuk pengadaan lahan pun akan didukung oleh pemerintah dengan menyediakan tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau instansi pemerintah lainnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah menyiapkan cetak biru rumah murah bagi masyarakat tak mampu. Program rumah sekitar Rp20-26 juta itu harus selesai pekan ini.
Cetak biru itu mencakup luas rumah, harga, lokasi perumahan, dan jadwal pelaksanaan pembangunan. Pemerintah juga akan menggunakan dana program tanggung jawab sosial perusahaan, serta dana penghematan kementerian/lembaga untuk membiayai program itu.
Namun, untuk penggunaan dana penghematan kementerian/lembaga, pemerintah harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (art)