Menteri PAN: Gaji PNS Sudah Ideal
VIVAnews - Pemerintah menilai gaji para pegawai negara sipil (PNS) yang selama ini diberikan telah ideal, bahkan lebih dari cukup. Upah para abdi negara tersebut dinilai telah diperbaiki dan disesuaikan dengan kapasitas kemampuan anggaran negara.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, di kantornya, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2011 menanggapi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai korupsi PNS muda terjadi karena gaji yang diperoleh tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. "Jadi, sudah maksimal," kata Azwar.
Azwar menyadari, hingga saat ini masih ada korupsi yang dilakukan oleh PNS dengan menggunakan modus perjalanan dinas. Terhadap temuan KPK tersebut, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi berjanji akan memperketat aturan perjalanan dinas tersebut.
Selama ini, dia melanjutkan, para PNS memperoleh tambahan penghasilan melalui program remunerasi. Namun, hal itu ternyata tidak sepenuhnya bisa memberantas tindakan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh PNS.
"Cuma kalau orang yang menyeleweng, ya memang menyeleweng. Mau dikasih gaji Rp20 juta per bulan juga tetep menyeleweng," tuturnya.
Agar hal ini tidak terus berlanjut, Azwar menambahkan, maka proses penindakan pada oknum PNS yang melanggar perlu direalisasikan. Pihak terkait seperti aparat penegak hukum dan inspektorat kementerian diimbau untuk memproses sanksi atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini.
"Kalau tidak, maka anak-anak muda mendengar ada 10-20 rekening gendut dilaporkan, tapi tidak diproses nanti malah ikut-ikutan lagi," terangnya.
Azwar mengakui kinerja inspektorat jenderal di setiap kementerian belum berjalan dengan sempurna. Hal itu terlihat dari masih ditemukannya pelanggaran-pelanggaran oleh pegawai.
Ke depan, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi akan memanggil para inspektur jenderal ini untuk berkoordinasi melakukan pembenahan.
Sebelumnya, KPK melaporkan sekitar 60 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga melakukan tindakan korupsi dengan modus perjalanan dinas.
Menurut Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, para pegawai negeri sipil ini diindikasikan melakukan korupsi disebabkan besarnya gaji yang diperoleh tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. "Gajinya hanya cukup untuk 10 hari," ujarnya. (art)