Tak Lindungi Industri Terigu, Menkeu Digugat

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 16 Februari 2012

Tak Lindungi Industri Terigu, Menkeu Digugat

Ketua Umum Aptindo, Fransiskus Wellirang (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menggugat menteri keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena dinilai tidak melindungi industri terigu nasional.

Selama ini, pelaku industri tepung terigu nasional menemukan praktik dumping atau menjual barang lebih murah di luar negeri dari para produsen terigu Turki.

"Hanya Bogasari satu-satunya yang bisa melawan praktik perdagangan yang tidak adil ini. Bogasari tidak mau bertanggung jawab jika industri dalam negeri kolaps akibat menghadapi persaingan yang tidak sehat ini," kata Ketua Umum Aptindo, Fransiscus Welirang, saat konferensi pers, di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2012.

Menurut Franky, sapaan Fransiscus Welirang, menteri perdagangan telah menyampaikan rekomendasi kepada menteri keuangan sejak akhir 2009. Rekomendasi itu adalah lanjutan atas hasil investigasi Komite Anti Dumping (KADI). Namun, hingga kini menkeu belum kunjung mengeluarkan kebijakan bea masuk anti dumping yang sudah direkomendasikan itu.

Direktur Eksekutif Aptindo, Ratna Sari Loopies, menambahkan, tidak adanya respons dari menkeu itu membuat Aptindo terpaksa melayangkan gugatan ke PTUN.

"Pemerintah inkonsisten dalam slogan pro job, pro poor, pro growth. Kondisi ini menunjukkan tidak adanya kepastian hukum dalam berusaha. Padahal, bea masuk anti dumping telah diatur dalam WTO (World Trade Organization)," kata Ratna Sari.

Aptindo menilai, tindakan pembiaran menkeu tidak memperlihatkan upaya untuk melindungi pengusaha Indonesia, yang terdiri atas sekitar 200 ribu usaha kecil dan menengah (UKM). Padahal, UKM justru sangat rentan terhadap persaingan tidak sehat.

Saat ini, harga jual terigu Turki di Indonesia mencapai Rp96-97 ribu per sak. Padahal, harga wajar yang seharusnya dijual Turki mencapai Rp116.550 per sak.

Dalam salah satu poin tuntutannya, berdasarkan pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, menkeu seharusnya langsung menetapkan bea masuk anti dumping atau bea masuk imbalan atas rekomendasi menteri perdagangan.

Saat ini, Aptindo memperkirakan kerugian negara akibat belum ditetapkannya bea masuk anti dumping produk terigu Turki mencapai Rp69,12 miliar. Selain menuding 66 praktik dumping, Indonesia juga mendapat tudingan 221 praktik dumping dari luar negeri. Adapun produk terigu Turki mendominasi impor hingga 58 persen atau sebanyak 456 ribu ton pada 2010. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts