Tunda Pailit, PT KN Lakukan Voting
VIVAnews - PT Kertas Nusantara akan melakukan pemungutan suara (voting) terkait rencana perdamaian yang sudah dilakukan sebelumnya pada Selasa, 19 Juli 2011 lalu.
Voting dengan para kreditur separatis dan konkuren tersebut akan dilakukan di Hotel Millennium, Jakarta pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Sebelumnya, Kamis 9 Juni 2011, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memerintahkan perusahaan milik pengusaha dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu membayar utang Rp194 miliar kepada PT Multi Alphabet Dinamika. Jika dalam waktu 45 hari utang itu tidak dibayar, maka Kertas Nusantara terancam bangkrut.
"27 Juli itu batas waktu PKPU Sementara, dalam masa tersebut ada rencana perdamaian. PKPU Sementara dapat ditingkatkan menjadi PKPU tetap dengan batas waktunya tidak lebih dari 270 hari sejak diputuskan tanggal 9 Juni itu," terang kuasa hukum Allied Ever Investment Ltd, Sheila, di Wisma Kodel, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2011 malam.
PT Kertas Nusantara memiliki 161 kreditur, terdiri dari 110 kreditur konkuren yang diakui, 26 kreditur konkuren yang diakui sementara, 7 kreditur istimewa yang diakui, 11 kreditur istimewa yang diakui sebagian, dan 7 kreditur separatis yang diakui.
Total hutang PT KN berdasarkan data verifikasi hutang yang didapat dari kurator kepailitan dan pengurus PKPU mencapai Rp14,31 Triliun.
"Daftar kreditur ini penting karena ketika kita membahas rencana perdamaian dan pada ujungnya kita ambil voting, itu ada aturan. 1/2 + 1 mewakili 2/3 dari kreditur yang hadir," ujarnya.
Sheila juga mengaku sempat mengalami kesulitan ketika meminta laporan keuangan dan aset perusahaan dari PT KN.
"Seharusnya rencana perdamaian itu transparan, agar para kreditur tidak dirugikan. Karena rencana perdamaian itu harus dimasukan dan diberi waktu kepada para kreditur untuk mempelajarinya. Ini kita bicara hutang triliunan, hanya dibahas dalam tiga jam, saya pikir sudah hebat banget kita, sudah profesor semua, tanpa data yang akurat. Dan saya paling keberatan hakim pengawas menggiring situasi untuk ambil voting pada pertemuan kemarin,"
"Dari mana kita melihat kalau perusahaan ini masih mampu untuk membayar. Perusahaan tidur sekalipun harus ada laporan keuangannya, apalagi dia perusahaan yang memiliki hutang ke bank-bank besar dengan jumlah triliunan. Ketika kami meminta diadakan Panitia Kreditur yang menjembatani dan mengkritisi itu tapi tidak disetujui hakim pengawas," ungkap dia.
Sementara itu, kuasa hukum PT MAD Benemey mengatakan tidak ada jaminan dalam proposal damai yang diajukan PT KN sehingga perdamaian tidak dapat terlaksana.
"Harusnya kalau tidak ada jaminan mengenai perdamaian tersebut dapat terlaksana atau tidak, pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian," ujar Benemay ketika dihubungi via telepon.
Menurut Benemay, dalam Undang-Undang seorang hakim pengawas seharusnya meminta saksi ahli untuk menilai apakah proposal perdamaian PT KN tersebut dapat dilaksanakan atau tidak.
Kuasa hukum PT KN, Ian Siregar menyatakan tawaran penangguhan hutang merupakan kewenangan pengurus PKPU.
"Saya tidak mau komentar, itu kewenangan pengurus, tanyakan ke mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, pokok-pokok pengajuan rencana perdamaian yang diajukan Kertas Nusantara untuk tagihan separatis adalah pelunasan 100 persen nilai pokok utang selama 15 tahun. Cicilan tahunan sebesar US$5 juta dimulai September 2013 dan secara bertahap naik menjadi US$25 juta pada 2017, selanjutnya untuk periode 2017-2025 sebesar US$25 juta per tahun.
Sedangkan sisa utang US$115 juta akan dilunasi menggunakan pinjaman baru pada 2026.
Sementara itu, untuk tagihan konkuren, pelunasan 100 persen nilai pokok utang selama 20 tahun. Cicilan tahunan sebesar US$1 juta pada September 2013, US$2 juta pada 2014, dan US$4 juta per tahun untuk periode 2015-2031. Selanjutnya, sisa utang US$383 juta akan dilunasi dengan pinjaman baru pada 2031. (eh)