Menkeu Masih Terhambat Birokrasi Menteri ESDM

VIVAnews - Proses penyelesaian pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) masih terkendala keluarnya surat persetujuan transaksi tersebut. Jika sebelumnya Kemenkeu mempertanyakan belum ditekennya persetujuan pembelian saham oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kini Kemenkeu 'memprotes' surat konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang tidak dikirimkan Kementerian ESDM.
"Efektivitas dari proses sale and purchase agreement (SPA) bergantung pada penerbitan surat persetujuan peralihan atau perubahan kepemilikan saham sebesar tujuh persen kepada pemerintah Indonesia melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP), yang dalam hal ini diterbitkan oleh BKPM," kata Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2011.
Ia menjelaskan, surat ke BKPM itu seharusnya dikirimkan oleh Kementerian ESDM. Setelah memperoleh persetujuan BKPM, baru dikirimkan kepada Kemenkeu.
Hadiyanto menjelaskan, awalnya Kemenkeu telah menyampaikan surat kepada Kementerian ESDM pada 18 Mei, yang menerangkan divestasi saham Newmont telah dilakukan. Namun, jika terdapat syarat yang masih dibutuhkan, maka perlu diselesaikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM terhadap PT NNT.
Selanjutnya, PT NNT juga memberikan surat kepada Kementerian ESDM pada 20 Mei yang berisi pengajuan permohonan kepemilikan saham NNT kepada Menteri ESDM.
Kementerian ESDM sudah mengkonfirmasi pada 10 Juni bahwa PT NNT selesai melakukan kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia. Namun, pembayaran saham Newmont itu harus menunggu surat persetujuan dari BKPM. Surat dari BKPM tidak diterima Kemenkeu. Padahal, jika surat itu sudah lengkap, pemerintah bisa melakukan pembayaran.
Sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2009 disampaikan usulan perubahan pemegang saham dari kontraktor batu bara harus mendapat rekomendasi dari Menteri ESDM yang ditanda tangani oleh Dirjen Minerba. Dalam penjualan saham 24 persen saham Newmont sebelumnya, disertai tembusan ke BKPM, sehingga BKPM menerbitkan surat perubahan pemegang saham kepada PT NNT.
"Untuk saham yang tujuh persen, kami (Kemenkeu) menunggu proses yang sama. Namun, surat dari Kementerian ESDM yang 10 Juni kemarin tidak ada tembusan kepada BKPM," kata Hadiyanto. (eh)