5 Wajib Pajak Sasaran Pemerintah
VIVAnews - Indonesia selama ini banyak mengandalkan pemasukan negara yang bersumber dari penerimaan pajak. Melihat hal itu, pemerintah telah menetapkan lima wajib pajak yang akan menjadi target penerimaan negara pada 2012.
Hal itu diketahui dari dokumen Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2012 yang diperoleh VIVAnews.com di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2011.
Dalam jawabannya, pemerintah menyatakan upaya peningkatan pemeriksaan pajak tahun 2012 akan difokuskan pada pemeriksaan sektor usaha (Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU) tertentu. Selain itu, pemerintah akan menyasar wajib pajak yang memiliki kriteria tertentu sebagai sasaran utama pemeriksaan khusus.
Lima sasaran wajib pajak yang diharapkan menambah pundi-pundi penerimaan negara itu adalah:
Pertama, orang terkaya di Indonesia menurut versi majalah dunia.
Kedua, pejabat pemerintahan tingkat pusat dan daerah.
Ketiga, profesional misalnya pengacara/advokat,dokter, konsultan, notaris, artis, dan atlet.
Keempat, lima wajib pajak orang pribadi terbesar di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kelima, wajib pajak orang pribadi yang menurut data, informasi, atau pengamatan adalah wajib pajak dengan kemampuan ekonomi tinggi.
Pemerintah pada 2011 memfokuskan pemeriksaan pajak yang diutamakan bagi peningkatan penggalian potensi wajib pajak orang pribadi, tanpa mengurangi intensitas penggalian potensi terhadap wajib pajak badan.
Sementara itu, pemerintah juga berupaya untuk mengembangkan sinkronisasi sistem perpajakan dengan sistem administrasi kependudukan yang sedang dikembangkan. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah sedang mengupayakan pembentukan suatu sistem perpajakan yang akan diintegrasikan dengan sistem administrasi kependudukan melalui Single Identify Number (SIN).
Melalui sistem ini, pemerintah berharap nomor induk penduduk nantinya akan terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dengan demikian, maka diharapkan setiap penduduk memiliki nomor induk penduduk juga memiliki nomor pokok wajib pajak, yang selanjutnya akan bermanfaat guna mempermudah memonitor tax compliance dari setiap wajib pajak. (art)