Ini Lokasi SPBU Penjual BBM Ilegal
VIVAnews - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) terus mengawasi dan menyisir Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di sejumlah daerah. Mereka tengah menyelidiki oknum penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai peruntukkan atau yang dijual ilegal.
"BPH Migas terus melakukan penyisiran dan pengawasan, bersama dengan pihak terkait di antaranya kepolisian," ujar Anggota Komite BPH Migas, Adi Subagyo, saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Rabu 1 Juni 2011.
Menurut Adi, dari penyisiran tersebut ditemukan sejumlah SPBU yang melakukan praktek penjualan BBM bersubsidi secara ilegal dengan menggunakan wadah penampungan minyak (jerigen) atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi dan oknum yang menjual jatah bahan bakar yang diterima instansinya kepada industri atau masyarakat dengan harga di bawah standar.
"Banyaknya itu, SPBU-SPBU yang berlokasi di dekat-dekat industri atau penambangan," kata Adi.
Dia menyebut SPBU-SPBU itu berada di pulau Jawa seperti di Bekasi, Tangerang, dan Cilegon. Sedangkan di luar Jawa, kebanyakan di Kalimantan seperti Banjarmasin, Samarinda, dan Pontianak, serta di Sumatera Utara.
Sebelumnya, BPH Migas mengungkapkan bahwa hingga Mei ini tercatat terjadi 159 kasus penjualan BBM bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukkannya. "Semua kasus itu sudah dilaporkan dan saat ini sedang ditangani pihak kepolisian," ujar Adi.
Adi menuturkan, dari 159 kasus tersebut terdapat 96 kasus yang sedang dalam tahap penyidikan kepolisian, 56 berkasnya sudah lengkap (P21), dan tujuh kasus sudah disidangkan. "Nah, dari tujuh itu sudah ada yang dikenai sanksi penutupan SPBU," kata dia.
Dia menambahkan, dari 159 kasus yang berhasil ditemukan BPH Migas diperkirakan terjadi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. "Angka pastinya saya belum bisa jawab, tapi miliaran," tutur Adi.
Sementara itu, sepanjang tahun lalu setidaknya terdapat 600 kasus penyelewengan BBM bersubsidi.