Bank BUMN Lapor Transaksi Suap Sesmenpora

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 13 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari delapan bank dalam kasus dugaan suap di Sekretariat Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora).
Menurut Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro, dari delapan bank tersebut terdapat dua bank milik pemerintah. "Ada dua bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang memberikan laporan," ujarnya melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 7 Juni 2011.
Sementara itu, kata dia, enam bank lainnya adalah bank swasta. "Bank-bank tersebut sudah kooperatif dengan melaporkan transaksi mencurigakan, sehingga tidak diperlukan audit khusus," tutur Subintoro.
Sayangnya, ketika diminta untuk memberikan nama-nama bank tersebut, Subintoro tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan, 13 LTKM dari delapan bank itu transaksi perorangan sebesar Rp2,5 miliar dan perusahaan mencapai Rp4 miliar. "Totalnya masih dikaji," ujar Subintoro di Jakarta, Senin 6 Juni 2011.
Menurut Subintoro, PPATK masih meneliti total transaksi mencurigakan tersebut dan hingga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai temuan itu.
Kendati demikian, Subintoro tidak dapat menjelaskan ciri-ciri pemilik rekening ataupun orang dan perusahaan yang bertransaksi mencurigakan tersebut. PPATK hanya menyatakan bahwa temuan ini adalah berkat kerja sama bank sebagai penyedia layanan jasa keuangan yang melaporkan secara langsung kepada PPATK apabila terdapat transaksi mencurigakan.
Sementara itu, Subintoro meminta agar kontrol internal selalu ada dan waspada terhadap transaksi-transaksi mencurigakan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar kasus-kasus kejahatan perbankan tidak terjadi lagi. "Kalau ada keterkaitan dengan pegawai bank, harus ada deteksi dini," ujarnya. (art)