Mulai Mei SPBU Asing Wajib Pakai Bioethanol

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 16 Februari 2012

Mulai Mei SPBU Asing Wajib Pakai Bioethanol

VIVAnews - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) asing dan Pertamina untuk menggunakan campuran bahan bakar nabati (bioethanol) sebesar 2 persen dalam bahan bakar minyak (BBM) non subsidi per 1 Mei 2012.

Selama penggunaan ethanol baru terbatas pada BBM bersubsidi sebesar 7,5 persen. Sebagai contoh, penggunaan biofuel sudah dilakukan pada produk premium dari PT Pertamina (Persero).

Dirjen Energi Baru Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM, Kardaya Warnika menjelaskan aturan ini telah ada sejak 2008, yaitu dalam Kepmen ESDM Nomor 32 Tahun 2008. "Kami tetapkan start dengan dua persen, walaupun dalam ketentuan proyeksi kami lima persen," kata Kardaya di Jakarta, Kamis 16 Februari 2012.

Kardaya menjelaskan, pencampuran bahan bakar nabati (BBN) dalam BBM hanya akan menambah harga jual antara Rp20-80 per liter. Kenaikan itu dianggap tak berdampak signifikan terhadap harga jual. "tidak sampai satu persen. Untuk itu kami minta implementasinya mulai 1 Mei 2012," jelasnya.

Bertahap

Untuk tahap pertama, pencampuran BBN dalam BBM akan diterapkan untuk sektor transportasi. Sementara pada sektor industri, Kementerian ESDM masih mengkaji dampak kebijakan ini.

Kardaya memastikan pemerintah akan  mengawasi ketat SPBU asing dalam penerapan aturan BBN ini. "SPBU asing akan lebih kita awasi dari nasional, karena sebagai investor asing seharusnya lebih bisa mematuhi ketentuan," katanya. Apalagi SPBU asing selama ini menggembar-gemborkan penggunaan energi ramah lingkungan (green energy).

Jika pemerintah menemukan SPBU asing yang tidak menerapkan BBN 2 persen, teguran akan dikirimkan oleh kementerian ESDM. "Kalau masih tidak jalan, kami ingatkan tertulis. Tidak jalan juga, lalu dibekukan. Pembekuan bisa cair lagi kalau mereka menerapkan.

Kalau upaya pembekuan izin tak berhasil, maka pencabutan izin operasionalnya," jelas Kardaya. (ren)

Kerja di rumah

Popular Posts