Soal Upah, Buruh Tak Percaya Pemerintah

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 09 Februari 2012

Soal Upah, Buruh Tak Percaya Pemerintah

VIVAnews - Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyatakan, selama ini buruh meyakini pemerintah tidak dapat menerapkan upah yang layak. Hal ini tercermin dalam hasil penelitian ILO mengenai persepsi buruh terhadap faktor pendukung keberlanjutan usaha di Indonesia.

"Sebanyak 57,4 persen buruh percaya pemerintah tidak dapat menerapkan upah yang layak dengan baik," kata Peneliti ILO Mohammed Mwamadzingo, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis 9 Februari 2012.

Mwamadzingo mengatakan, persepsi ini didasarkan pada pemahaman bahwa upah yang layak adalah upah minimum. Persepsi ini menggunakan asumsi bahwa upah yang layak setara dengan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Berdasarkan survei itu, hanya lima persen buruh yang menganggap kebijakan pemerintah sangat baik, dan 25,5 persen yang menyatakan kebijakan pemerintah baik dalam menetapkan upah yang layak. Sedangkan 12,5 persen menyatakan kebijakan pemerintah tidak baik, dan 2,8 persen tidak baik sama sekali.

Kemudian, setelah dilakukan wawancara lebih lanjut dengan pekerja yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun, terungkap bahwa UMSP yang mereka terima setiap bulan tidak cukup menutupi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya. "Akibat tingginya biaya hidup di Jakarta," ungkapnya.

Lalu, secara umum, responden dalam survei pekerja ini mempunyai persepsi negatif tentang kinerja kapasitas pemerintah dalam memastikan kesejahteraan umum. Dalam hal menciptakan lapangan kerja dan mencegah inflasi, survei memperlihatkan bahwa lebih dari 70 persen responden percaya pemerintah belum berhasil menciptakan lapangan pekerjaan. "Juga mengontrol harga-harga bahan pokok agar dapat memenuhi kebutuhan pokok masyarakat," kata dia. "Peran pemerintah dalam mempertahankan stabilitas harga bahan pokok dianggap buruk oleh 85,3 persen pekerja."

Survei ini dilaksanakan oleh anggota serikat pekerja yang bergabung dengan empat konfederasi serikat pekerja yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI Pasar Minggu), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI Kalibata), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Survei ini dilaksanakan terhadap 216 orang pekerja di tujuh perusahaan di Jabodetabek yang terdiri dari tiga perusahaan garmen, dua perusahaan elektronik, dan dua perusahaan otomotif.

Mayoritas responden (86 persen) dalam survei ini adalah pekerja tetap, 64 persen di antaranya sudah bekerja di perusahaan masing-masing selama lebih dari 10 tahun dan 93 persen responden adalah anggota serikat pekerja. (eh)

 

Kerja di rumah

Popular Posts