BC: Importir Film Bayar Tagihan Rp9M

VIVAnews- Setelah pemerintah melarang impor film, kini keran film asing dibuka kembali. Satu dari tiga importir bermasalah telah membayar pokok tagihannya. "Satu perusahaan importir film sudah membayar tagihan sekitar Rp9 miliar. Mereka sudah melakukan importasi tapi harus sesuai dengan aturan yang ada," " kata Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono Agung di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2011.
Agung menjelaskan tiga importir itu sebelumnya melakukan banding. Hasilnya, mereka diharuskan membayar denda. Ia menjelaskan tiga importir film itu memiliki pasar sangat besar yaitu 90-95 persen.
Para importir itu terkait dengan Motion Picture Association of America (MPAA) sehingga lebih menonjol. "Kami menerapkan aturannya secara sama, karena tiga importir besar ini terkait dengan MPAA, jadi lebih muncul di permukaan dibanding yang lain," ujarnya.
Sementara soal dugaan praktik kartel, Agung menjelaskan itu wilayah perdagangan, sementara fokus dia lebih pada soal fiskal. Yang terpenting, lanjut dia, adalah bagaimana memajukan perfilman nasional. "Kami bekerja dari sisi fiskalnya bagaimana cara membuat aturannya, penerapannya, bea masuk dan sebagainya," kata Agung.
Sebelumnya Kementerian Keuangan mengungkapkan kekurangan tambahan bea masuk yang harus dibayarkan importir film asing selama dua tahun terakhir mencapai Rp30 miliar berasal dari 1.759 copy film. Namun, tambahan kekurangan itu, belum termasuk denda yang harus dibayar antara 100-1.000 persen.
Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada importir film melunasi kekurangan pembayaran tagihan pajak bea masuk impor tersebut paling lambat pada 12 Maret 2011.
Jika pada batas waktu tersebut para importir belum juga menyelesaikan kewajibannya, Bea Cukai akan melakukan empat tindakan yaitu pertama, memblokir kegiatan impor yang dilakukan oleh tiga perusahaan film. Artinya, kegiatan impor mereka tidak akan dilayani oleh Bea Cukai.
Langkah lainnya adalah melakukan penagihan aktif, memberikan teguran, dan menyebutkan besaran jumlah utang yang harus dibayar, dan terakhir penyitaan atas aset-aset perusahaan melunasi utang tersebut.