Miliki Rumah Tipe 36, Gaji Tak Perlu Naik
VIVAnews - Kementerian Perumahan Rakyat menyatakan bahwa dengan menekan biaya non konstruksi, gaji masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu dinaikkan untuk memiliki bangunan perumahan minimal ukuran 36 meter persegi (m2).
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mewajibkan bangunan perumahan minimal ukuran 36 meter persegi pada Januari 2012.
"Sebetulnya, kalau biaya non konstruksi bisa ditekan, barangkali harga rumah juga tidak perlu harus naik. Di samping itu, dengan suku bunga yang lebih turun lagi, juga bisa menekan cicilan rumah," kata Deputi Pembiayaan Perumahan Rakyat Kemenpera, Sri Hartoyo, di Kementerian Perumahan Rakyat, Jakarta, Kamis 29 Desember 2011.
Sri menuturkan, mengenai penetapan standar rumah minimal ukuran 36 m2 itu hanya dalam bentuk bangunannya dan mencoba untuk mengikuti standar negara lain. "Rumah murah itu kan hanya bangunannya saja, untuk spesifikasinya sedang ditetapkan oleh Deputi Perumahan Formal," ujarnya.
Sementara itu, untuk standar, menurut dia, di negara-negara lain sudah mencapai standar minimal rumah layak itu adalah tipe 45 dan 60 meter persegi. "Nah, kami mencoba standar minimal rumah layak, ya 36 meter persegi," kata Sri.
Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menegaskan, jika pemerintah tetap mewajibkan bangunan perumahan minimal ukuran 36 m2 pada Januari 2012, gaji masyarakat berpenghasilan menengah bawah harus dinaikkan.
"Masyarakat itu kan bayar rumah dengan gaji dan dari duit pemerintah. Kalau tetap mau 36 m2, maka naikkan dulu gajinya," ujar Ketua Apersi DPD Jakarta, Ari T Priyono di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 28 Desember 2011. (art)