DPR Desak Peraturan Impor Barang Jadi Dicabut

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 14 Februari 2012

DPR Desak Peraturan Impor Barang Jadi Dicabut

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Erik Satrya Wardhana, mendesak Menteri Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen.

Sebab, menurut dia, terdapat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 19 P/HUM/2011 mengenai dikabulkannya Permohonan Uji Materiil terhadap Permendag tersebut.

"Dengan terbitnya Putusan MA ini, Permendag Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Erik, di Jakarta, Rabu 15 Februari 2012.

Sejak awal, Erik melanjutkan, sebelum pemohon menempuh uji materiil terhadap Permendag Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 ke MA itu, pihaknya dilibatkan sebagai partisipan dalam berbagai kajian dan kompilasi kelengkapan data.

"Melalui komunikasi dan interaksi yang terjalin dengan pemohon pada proses awal saat itu, saya merasakan dengan sangat jelas, semangat untuk menyelamatkan industri nasional. Di mana, Permendag tersebut menjadi salah satu masalah penting yang menjadi kendala," tambahnya.

Untuk itu, Erik melanjutkan, di tengah kuatnya tuntutan untuk mencabut atau meninjau ulang Permendag itu, pengabulan permohonan uji materiil MA juga bermakna memberi kepastian hukum bagi dunia usaha dan pemerintah.

"Bahwa Permendag tersebut bertentangan dengan semangat undang-undang yang berkaitan dengan pembangunan industri nasional dan perlindungan usaha kecil menengah," ungkapnya.

Erik menjelaskan, putusan MA itu sesuai dengan semangat Komisi VI DPR, yaitu sejak Permendag itu diterbitkan yaitu pada 4 Oktober 2010, Pimpinan Komisi VI meminta Mendag agar tidak memberlakukan peraturan tersebut.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat umum pada 13 Januari 2011, Komisi VI mendengar masukan secara langsung dari berbagai produsen dan pelaku usaha. Hasil dari RDPU itu kemudian dibawa dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan pada 17 Januari 2011.

"Raker dengan Mendag saat itu menghasilkan kesepakatan bulat dari seluruh fraksi di Komisi VI yaitu menolak pemberlakuan Permendag Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010," kata dia.

Tujuan awal aturan itu, Erik menuturkan, menurut Mendag untuk mendorong percepatan investasi dan memberikan insentif kepada penanam modal terutama pemodal asing, serta memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam memulai proses produksinya.

Namun, karena tidak tegasnya aturan mengenai pembatasan dan pengawasan terhadap impor barang jadi oleh produsen, sehingga produsen bebas mengimpor barang jadi, sekalipun barang-barang yang diimpor tidak terkait dengan bidang usahanya.

"Dengan demikian, produsen bisa beralih menjadi importir barang, industriawan bisa bermetamorfose jadi pedagang," ujar Erik.
 
Ke depan, Erik menambahkan, pemerintah perlu melakukan kajian lebih mendalam, dengan berkoordinasi lintas sektoral dan melibatkan partisipasi pelaku usaha yang merasakan kemanfaatan atas berlakunya sebuah aturan, sebelum mengeluarkan peraturan.

Selain itu, perlu mempertimbangkan aspek teknis legal dan substansial agar aturan yang terbit tidak bertentangan dengan semangat mengamankan kepentingan nasional yang tercermin dalam undang-undang.

Secara khusus, Erik juga menilai bahwa selama rezim niaga belum mempunyai payung hukum, terbuka kemungkinan terjadi kerapuhan efektivitas atas aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Kesempatan ini merupakan cambuk agar pemerintah segera menyelesaikan draf UU Perdagangan, sekaligus tantangan bagi kami di DPR untuk mematangkan persiapan, agar begitu RUU masuk bisa segera dibahas," katanya.

Dengan adanya UU Perdagangan, diharapkan menjadi payung hukum bagi segala aturan tata niaga, baik untuk dalam dan luar negeri, ekspor ataupun impor. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts