Dari Mana Dana BPJS?

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 24 Mei 2011

Dari Mana Dana BPJS?

VIVAnews- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan dana pembentukan awal Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) berasal dari dana pemerintah. Namun bentuk dana BPJS ini terdiri dari dua bagian yaitu dana jaminan sosial dan dana korporasi. Dana korporasi diperuntukkan sebagai dana operasional institusi.

"Awal pembentukan menggunakan dana pemerintah. Selanjutnya menggunakan dana imbal jasa dari dana jaminan sosial bila ada dana lebih maka akan dikembalikan ke dana jaminan sosial," ujarnya saat Rapat Kerja RUU BPJS Komisi IX DPR di Gedung MPR-DPR RI, Jakarta, Selasa 24 Mei 2011.

Sedangkan dana jaminan sosial, menurutnya, berasal dari iuran yang diberikan oleh pemerintah, peserta serta pemberi kerja. Ditegaskan olehnya dana jaminan sosial bukanlah merupakan harta BPJS. Badan ini  wajib memisahkan kekayaan BPJS dan kekayaan dana jaminan sosial. "Dana jaminan sosial bukan merupakan harta BPJS itu merupakan dana peserta," katanya.

Agus menjelaskan aktiva BPJS yakni modal awal pemerintah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi dalam saham. BPJS juga menerima imbal jasa yang dipungut dari dana jaminan sosial.

Untuk BPJS sendiri, pemerintah mengusulkan pembentukan dua badan dalam pembahasan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). Badan itu mengatur penjaminan jangka pendek dan jangka panjang.

Untuk badan jangka pendek mengatur mengenai kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian. Sedangkan badan jangka panjang mengatur jaminan hari tua dan pensiun.

"Kami sepakat akan mulai pada bagian kesehatan sebagai awalnya," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa skema BPJS ini nantinya selaras dengan sistem maping jaminan sosial. Skema tersebut ialah untuk seluruh rakyat Indonesia, kesamaan untuk semua dan rakyat Indonesia mempunyai perlindungan dasar untuk semua.

BPJS bertugas menyelenggarakan program penjaminan sosial. BPJS bergungsi mengumpulkan iuran, mengelola dan mengembangkan dana jaminan sosial serta dana peserta, pemberian informasi penyelenggaraan program. Sedangkan BPJS mempunyai wewenang antara lain menagih iuran, menginvestasikan dana jaminan sosial, pengawasan dan pemeriksaan, memungut imbal jasa penyelenggaraan program.

Kerja di rumah

Popular Posts