DPR: Citibank AS Harus Tanggung Jawab
VIVAnews - Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan sejumlah keputusan terkait kasus kematian nasabah dan pembobolan dana nasabah Citibank. Salah satu keputusan itu meminta kantor pusat Citibank di Amerika Serikat meminta maaf secara resmi atas kematian nasabah mereka, Irzen Octa.
"Komisi XI menyampaikan protes resmi dan menuntut kantor Citibank pusat yang berkantor di New York untuk meminta maaf," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Ahsanul Qosasi saat membacakan kesimpulan dan keputusan hasil rapat kerja dengan Bank Indonesia dan Citibank, di Senayan, Jakarta, Jumat 8 April 2011.
Tak hanya menyampaikan protes dan menuntut meminta maaf, Komisi XI juga meminta Citibank pusat bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan Citibank Indonesia. "Bertanggung jawab secara hukum, baik materiil maupun imateriil kepada keluarga korban serta rakyat Indonesia," kata anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Menurut Ahsanul, Komisi XI DPR sangat kecewa dan menyesalkan modus operandi penagihan tunggakan kartu kredit yang dilakukan Citibank Indonesia. Cara penagihan utang itu, diduga telah menyebabkan kematian Octa.
"Modus operandi penagihan utang itu yang diduga telah menyebabkan matinya nasabah Citibank di kantor Citibank Indonesia Cabang Jakarta di gedung Menara Jamsostek lantai 5 Jalan Gatot Subroto pada tanggal 29 Maret 2011," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Octa meninggal setelah menjalani interogasi debt collector atau penagih utang Citibank. Hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang diserahkan ke Komisi XI menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam kematian Octa. Hasil visum itu menunjukkan adanya pecah pembuluh darah di bagian belakang selaput otak.