Soal SPT Pajak, DIY Paling Patuh

VIVAnews - Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi provinsi yang paling patuh pada penyerahan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sebanyak 89,48 persen wajib pajak di provinsi ini telah menyerahkan SPT.
Peringkat kedua adalah Kantor Jawa Tengah II (Solo) sebesar 78,49 persen, dan peringkat ketiga, Jateng I (Semarang) sebesar 75,04 persen. Sedangkan yang paling rendah Sumatera Utara I (Pematang Siantar) sebesar 38,06 persen.
Kepala Sub Direktorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan Liberti Padiangan mengatakan, pemerintah menargetkan terjadi peningkatan rasio penyerahan SPT tahunan PPh sebesar 62,5 persen pada tahun ini. "Jumlah wajib pajak terdaftar per Januari 2011, 18,116 juta," kata dia di Jakarta, Jumat 4 Maret 2011.
Berdarkan data Dirjen Pajak, pada 2010 rasio kepatuhan tercatat 58,16 persen atau sekitar 8,2 juta. Sedangkan pada 2009 sebanyak 54,15 persen (5,4 juta) dan pada 2008 sebesar 33,06 persen (2,09 juta).
"Maret merupakan bulan tersibuk bagi Ditjen Pajak, karena waktunya penyerahan SPT," ujar Liberti.
Penerimaan pajak pada 2010 tercatat sebesar Rp590 triliun. Dengan jumlah penduduk 237 juta jiwa, pajak per kapita Indonesia sebesar Rp2,48 juta.
Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak pada 2011 sebesar Rp708 triliun. Bila asumsi pertumbuhan penduduk 2 persen, maka pajak per kapita pada tahun ini sebesar Rp2,9 triliun.