Importir Ajukan Banding Kasus Pajak Film
VIVAnews - Kisruh pemerintah dan importir film terkait tunggakan pajak bea masuk film impor masih terus berlangsung. Kalangan industri distribusi film impor kini mengajukan banding ke Pengadilan Pajak guna menyelesaikan sengketa tersebut.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan batas waktu pembayaran kekurangan tagihan pajak bea masuk impor pada 12 Maret 2011. Sepekan jelang batas akhir, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan belum menerima satu pun pembayaran tunggakan dari importir film.
"Saya kemudian mendapatkan laporan bahwa industri itu, importir itu (mengajukan) banding, jadi masuk ke Pengadilan Pajak," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2011.
Menurut Agus, langkah banding yang ditempuh importir film tidak lantas membuat perusahaan bebas dari kewajiban membayar kekurangan tagihan pajak bea masuk film impor yang sudah diserahkan pemerintah.
Sesuai ketentuan, proses banding dari wajib pajak hanya bisa dilakukan jika penunggak telah membayar tagihan yang diminta pemerintah dalam jumlah tertentu.
Sayangnya, Menkeu tidak mengetahui secara detail jumlah tunggakan yang sudah dibayar oleh perusahaan importir film luar negeri paska surat penagihan dari Ditjen Bea Cukai. "Tidak tahu saya, angkanya saya tidak hafal," katanya.
Sebelumnya, Kemenkeu mengungkapkan kekurangan tambahan bea masuk yang harus dibayarkan importir film asing selama dua tahun terakhir mencapai Rp30 miliar yang berasal dari 1.759 copy film. Namun, tambahan kekurangan itu, belum termasuk denda yang harus dibayar berkisar antara 100-1.000 persen.
Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada importir film untuk melunasi kekurangan pembayaran tagihan pajak bea masuk impor tersebut paling lambat pada 12 Maret 2011.
Jika pada batas waktu tersebut para importir belum juga menyelesaikan kewajibannya, Bea Cukai akan melakukan empat tindakan yaitu pertama, memblokir kegiatan impor yang dilakukan oleh tiga perusahaan film. Artinya, kegiatan impor mereka tidak akan dilayani oleh Bea Cukai.
Langkah lainnya adalah melakukan penagihan aktif, memberikan teguran, dan menyebutkan besaran jumlah utang yang harus dibayar, dan terakhir penyitaan atas aset-aset perusahaan untuk melunasi utang tersebut. (art)