Merpati MA-60 Tak Boleh Mendarat di NTB & NTT

VIVAnews - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah melakukan pemeriksaan kelaikan udara lanjutan pada seluruh pesawat MA-60 pada tanggal 13-15 Mei 2011 lalu. Ini terkait kecelakaan pesawat MA-60 Merpati Airlines di perairan Kaimana, Papua Barat beberapa waktu silam.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, menyatakan Kementrian Perhubungan menurunkan 11 inspektur kelaikudaraan di 6 (enam) Bandar udara yaitu Surabaya, Medan, Denpasar, Kupang, Makassar dan Biak untuk mengecek pesawat buatan China tersebut.
"Hasil dari pemeriksaan pesawat tersebut, tidak ditemukan adanya kelainan/kekurangan pada pesawat MA-60, pesawat dirawat sesuai dengan
maintenance program," jelas Bambang dalam siaran pers yang diterima
VIVAnews, Senin, 23 Mei 2011.
Bambang menyatakan seluruh pesawat MA-60 dapat dioperasikan kembali,
kecuali 2 (dua) pesawat MA-60 dengan registrasi PK-MZA dan PK-MZC karena pesawat tersebut dalam kondisi AOG (tidak dapat beroperasi).
Saat ini jumlah pesawat MA-60 yang dioperasikan oleh PT. MNA adalah 10 pesawat dari total 13 pesawat yang telah diserahkan oleh Xian Aircraft
Company-China dengan rute penerbangan yang dioperasikan berjumlah 37 rute dari 65 yang diizinkan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada tanggal 10-18 Mei lalu juga melakukan special safety audit terhadap PT MNA terkait pengoperasian pesawat MA-60. Hasil dari special safety audit, terdapat enam instruksi yang harus dilaksanakan Merpati Nusantara Airlines, antara lain:
a. Diinstruksikan kepada PT MNA agar mengevaluasi kembali program pelatihan pilot (pilot training program) karena pilot MA-60 berasal dari berbagai crew qualification dan type rating (F-27, F 100, CASA 212, CN 235, Boeing 737, dan pilot yang baru lulus pendidikan). Salah satunya adalah perlu adanya transition training yang cukup kepada pilot dari pesawat jet ke pesawat propeller.
b. Menindaklanjuti hasil Line Operation Safety Assurance (LOSA), internal audit, dan safety audit & surveillance dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
c. Segera mengadakan peralatan pendukung flight operation quality assurance (FOQA) dan continuous flight following system untuk memonitor pengoperasian pesawat.
d. Meningkatkan pengawasan agar pilot tetap berpegang teguh/disiplin pada SOP visual flight rule (VFR) dan melaksanakan re-training yang menyangkut ALAR, CFIT, Stabilized Approach, serta memberikan sanksi tegas kepada pilot yang melanggar SOP.
e. Memiliki simulator yang sesuai dengan pengoperasian pesawat MA-60 di Indonesia, apabila simulator tersebut belum tersedia maka simulator yang digunakan untuk training di Xian Aircraft Company-China agar dilengkapi dengan airport database yang diterbangi oleh pesawat MA-60 di Indonesia.
f. Tidak mengoperasikan pesawat MA-60 pada bandar udara yang memiliki obstacle yang tinggi dan yang memerlukan high manuver seperti bandar udara Ruteng-NTB, Ende-NTT, dan Waingapu-NTT sampai hasil evaluasi yang mendetail menunjukan bahwa bandara tersebut aman untuk diterbangi pesawat MA-60. (umi)