Perlu Kode Etik Beli Saham Bagi Wartawan

VIVAnews - Kasus dugaan pembelian saham terkait IPO Krakatau Steel menjadi polemik di kalangan wartawan. Aliansi Jurnalis Independen mendiskusikan perlunya memasukkan hal tersebut dalam kode etik wartawan.
Mantan Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi yang menjadi narasumber dalam diskusi itu mengungkapkan tidak ada undang-undang melarang wartawan beli saham. "Masalah baru muncul kalau ada konflik kepentingan dalam urusan itu," katanya, Rabu, 8 Desember 2010.
Menurut dia, perlu adanya revisi kode etik wartawan dan memasukkan pengaturan tentang pembelian saham oleh wartawan. "Kita perlu revisi kode etik seperti ini lebih detail, masukkan dalam pasal 6 (Kode Etik Wartawan Indonesia)," ujarnya.
Senada disampaikan redaktur Tempo Metta Dharmasaputra. Menurutnya, perlu dibuat kode etik kepemilikan saham, tentang bagaimana seorang wartawan bisa memiliki saham. "Ketika kasus KS meledak, tidak kaget, hal seperti itu terjadi sudah 12 tahun lalu. Saham di situ gratifikasi, diberikan jatah untuk tujuan sesuatu," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sejumlah media terkemuka di dunia telah memiliki kode etik seputar hal itu. Dia mencontohkan kasus di Reuters pada Oktober lalu. Media itu menginvestigasi wartawannya karena diduga ada konflik kepentingan terkait tulisan. Penulis memiliki saham dari subyek yang ditulisnya. "Wartawan itu kemudian mengundurkan diri," ujarnya.
Mantan wartawan Bloomberg, Wahyudi, mengungkapkan, kode etik wartawan memiliki saham telah diatur di internal perusahaan Bloomberg. "Kalau wartawan dilarang beli saham nggak bijaksana juga. Ada aturan kode etiknya di Dowjones dan Bloomberg soal wartawan beli saham," ujarnya.
Sementara itu Analis Pasar Modal Lin Che Wei mengungkapkan, investasi itu merupakan hak hidup, termasuk bagi wartawan. Menurutnya, wartawan memiliki hak asasi untuk memiliki saham. "Kalau wartawan itu cover suatu sektor sebaiknya tidak investasi di sektor itu. Ini memproteksi wartawan itu sendiri juga," ujarnya.
Menyinggung kasus wartawan beli saham Krakatau Steel, Wei menilainya sebagai bagian kecil dari ketidakwajaran dalam kasus IPO itu. (sj)