Konsumen Siap Gugat Class Action Telkom Flexi

VIVAnews - Sejumlah konsumen seluler Telkom Flexi melalui National Goverment Monitoring (NGM) berencana mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Gugatan akan dilakukan karena konsumen merasa dirugikan secara materiil dan imateriil, terkait perasaan kecewa, kesal, serta marah atas gangguan pelayanan jasa telekomunikasi tersebut.
Kuasa Hukum National Goverment Monitoring, Ulung Purnama, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 16 Desember 2010 mengatakan, selaku lembaga independen, NGM telah menerima beberapa pengaduan dari sejumlah konsumen.
"Namun, kami masih mengumpulkan pihak (konsumen Flexi) yang bersedia menjadi penggugat. Rencananya kami akan mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat setelah menunggu sekitar satu minggu," ujar Ulung.
Dalam keterangan tertulisnya, dia menjelaskan, pengaduan konsumen tersebut mencakup beberapa hal. Pertama, koneksi jika sewaktu dilakukan pembicaraan sering putus-putus sehingga membuat tidak nyaman.
Kedua, jaringan masih terbatas, dalam arti bahwa tidak bisa bebas untuk menelepon di luar kode area. Ketiga, pesawat dalam keadaan off, jika dihubungi masih memperdengarkan nada sambung, sehingga sering terjadi salah paham.
Keempat, sering salah sambung jika kebetulan sedang memakai fasilitas combo (menggunakan jaringan Flexi di luar kota pelanggan), sedangkan nomor combo yang diberikan adalah nomor yang telah dan atau pernah dipakai orang lain. Kelima, Flexi melakukan pemotongan pulsa tanpa sepengetahuan pemilik, dan lainnya.
Terkait hal tersebut, National Goverment Monitoring berniat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut."
Selain itu, Telkom Flexi, menurut NGM, diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dalam Pasal 3 ayat F, Pasal 4, Pasal 7 tentang Kewajiban Pengusaha, dan Pasal 4 Hak Konsumen.
Apabila diklasifikasikan, Ulung melanjutkan, kerugian baik materiil maupun imateriil tersebut dapat dihitung berupa perhitungan nilai kerugian seseorang pengguna Telkom Flexi yang telah membeli produk CDMA Flexi.
Selain itu, menurut kuasa hukum NGM, perhitungan kerugian dapat dihitung dari perasaan tidak nyaman akibat sambungan jaringan internet dan akibat adanya potongan pulsa yang tidak diketahui pemotongannya dapat dinilai atau dikualifikasikan sebesar Rp1.500.000 yang akan dikalikan dengan banyaknya pelanggan Telkom Flexi yang dirugikan.
Ketika dikonfirmasi terkait rencana gugatan class action itu, Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddie Kurnia, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih belum mendapatkan pemberitahuan rencana gugatan itu.
"Kami harus pelajari dulu permasalahannya. Apabila diberi pengertian, saya yakin masalah ini bisa diselesaikan dengan baik," ujar Eddie kepada VIVAnews.com
Eddie menambahkan, pihaknya belum bisa menanggapi rencana gugatan class action tersebut. Tapi, manajemen Telkom berjanji untuk memperhatikan segala kritik dari masyarakat untuk perbaikan pelayanan.