Transaksi Tunai Dibatasi, Korupsi Berkurang

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Minggu, 11 Maret 2012

Transaksi Tunai Dibatasi, Korupsi Berkurang

VIVAnews - Pembatasan transaksi tunai maksimal Rp100 juta terus dibicarakan sejumlah pemangku kepentingan. Setelah pemerintah meminta mengamandemen Undang-undang Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pun memintanya. Bahkan Bank Indonesia juga mendukung langkah yang diharapkan bisa mengurangi gerak tindak pidana pencucian uang.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi Mitroatmodjo mengatakan, pada prinsipnya BI mendorong transaksi keuangan nontunai melalui Real Time Global Settlement (RTGS) dan kliring. "Selain efisien, transaksi nontunai juga membuat penegak hukum lebih mudah mengurangi tindak kejahatan keuangan, termasuk korupsi," kata Ardhayadi dalam pesan singkat kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa 7 Maret 2012

Namun, mengenai besaran Rp100 juta, dia mengatakan masih harus diperbincangkan dengan pemangku kepentingan yang lain.

Dia berharap, nantinya ada kesadaran masyarakat menggunakan transaksi nontunai. Dia mencontohkan, di Amerika Serikat, saat ia masih kuliah pada 1984, setiap pembelian dengan nilai besar selalu menggunakan jasa perbankan. Seperti mau beli mobil bekas saja, penjual tidak akan mau menggunakan uang tunai. "Takut dikira hasil merampok. Pasti selalu minta cek atau giro," katanya.

Bila ada kesadaran seperti ini, transaksi perdagangan akan semakin jelas, sumbernya dari mana dan untuk apa.

Sebelumnya Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengusulkan amandemen Undang-undang Bank Indonesia untuk membatasi transaksi tunai. Ke depan, PPATK meminta transaksi tunai yang diperbolehkan hanya sebesar Rp100 juta dan selebihnya harus ditransfer lewat bank.

"Misalnya begini, orang mau beli mobil Rp500 juta. Maka uang tunainya hanya boleh Rp100 juta, sisanya harus lewat bank," katanya, kemarin. (umi)

Kerja di rumah

Popular Posts