Terobosan Baru Atasi Kekurangan Rumah Murah

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 07 Maret 2012

Terobosan Baru Atasi Kekurangan Rumah Murah

VIVAnews - Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia, F Teguh Satria, menyarankan agar pemerintah membuat terobosan berupa tabungan wajib perumahan.

Tabungan ini sangat penting untuk menjamin kelangsungan pembangunan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kami melihat, angka kebutuhan rumah sangat besar, maka diperlukan penyediaan dana yang sangat besar," kata Teguh di acara seminar nasional properti di Hotel Le Meredien, Jakarta, Kamis 8 Maret 2012.

Saat ini, Teguh menambahkan, pembiayaan perumahan berjangka waktu panjang. Namun, pada umumnya bank mendapatkan dana dari masyarakat berupa dana jangka pendek dan relatif mahal, sehingga terjadi miss match pendanaan. "Untuk menghindari itu, diperlukan dana yang besar berjangka panjang dan murah," ujarnya.

Ia menjelaskan, di beberapa negara seperti Singapura telah menerapkan tabungan perumahan yang diwajibkan bagi warganya dan dikelola oleh Central Provident Fund sejak 1955.

"Kini, meskipun dengan jumlah penduduk kurang dari empat juta, tapi saat ini dana yang terkumpul mencapai Rp1.500 triliun. Dengan dana itu, semua warganya mampu tinggal di hunian yang layak dan terjangkau bagi semua lapisan," tegasnya.

Di Singapura, Teguh melanjutkan, warga yang berumur di bawah 55 tahun, harus menyisihkan sekitar 25 persen dari total pendapatannya untuk berbagai kebutuhan, termasuk tabungan perumahan.

Sementara itu, warga berusia 55 tahun ke atas, dia menambahkan, potongan untuk tabungan perumahan jumlahnya lebih kecil. Dengan ketentuan itu, maka setiap bulannya Central Provident Fund Singapura memunggut iuran tabungan perumahan sebesar Sin$1,64 miliar atau sekitar Rp8,2 triliun.

"Kebijakan ini sudah diterapkan di negara lain seperti Malaysia dan China," ujarnya.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Menurut Teguh, mengingat angka kekurangan rumah (backlog) yang semakin besar, maka tabungan wajib perumahan sebaiknya diberlakukan terhadap WNI yang sudah berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp1,32 juta.

"Bukan hanya terhadap karyawan yang berpenghasilan tetap, tetapi besarnya tabungan wajib perumahan juga ditetapkan. Misalnya, satu persen dari penghasilan bersih," ujarnya.

Tabungan wajib perumahan bukan hanya dikenakan kepada karyawan, tapi juga diikuti oleh pemberi kerja berupa iuran wajib perumahan. "Misalnya, untuk PNS, TNI, dan Polri," ungkapnya. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts