Aturan Divestasi Tambang Tak Berlaku Surut

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 08 Maret 2012

Aturan Divestasi Tambang Tak Berlaku Surut

PP Nomor 24 Tahun 2012 mewajibkan perusahaan tambang asing divestasi sahamnya hingga 15%. (REUTERS/David Stanway)

VIVAnews - Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 yang mewajibkan perusahaan tambang asing mendivestasikan saham secara bertahap hingga 51 persen kepada mitra Indonesia setelah tahun kelima hingga tahun ke sepuluh sejak perusahaan tersebut berproduksi, ternyata tidak berlaku surut. Peraturan itu tidak dapat menjerat perusahaan tambang asing yang telah beroperasi lebih dahulu.

"Bisa kacau kalau berlaku surut," kata anggota Komisi VII DPR, Bobby Rizaldi, di Jakarta, Kamis 8 Maret 2012.

Bobby menjelaskan, DPR mendukung aturan ini karena perusahaan tambang asing yang telah ada di Indonesia, jika sudah lama menambang selalu ingin menjadi offtaker dan tidak memprioritaskan untuk domestik.

Peraturan pemerintah ini, dia melanjutkan, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta pelengkap Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral yang melarang ekspor barang tambang mentah setelah 2014.

"Jangan sampai, begitu ada larangan ekspor raw material, perusahaan tambang malah garap habis-habisan. Sebelum 2014, maka dilengkapi aturan divestasi ini," jelasnya.

Anggota Komisi VII DPR, Satya Yudha, menuturkan, peraturan pemerintah itu harus dimaknai sebagai kebangkitan industri pertambangan nasional. Penanaman modal asing memberikan investasi besar dan divestasi diberlakukan secara bertahap, karena selama ini perusahaan tambang nasional tidak pernah mendapat kesempatan investasi di pertambangan besar.

"Tidak pernah ada kesempatan apabila harus dimulai sejak eksplorasi, karena biaya cukup tinggi. Divestasi ini dapat berjalan, bila pemerintah menyiapkan strategi portofolio BUMN telah siap," katanya.

PT Freeport Indonesia, dia melanjutkan, saat ini belum dapat dimasukkan dalam aturan ini. Tapi, jika proses renegosiasi dimasukkan aturan divestasi, Freeport wajib mendivestasi sahamnya kepada mitra Indonesia. "Tergantung tipe kontrak masing-masing. Sebaiknya, aturan divestasi masuk renegosiasi dengan Freeport, karena peraturan pemerintah ini semangatnya dimaknai seperti itu," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia, Supriatna Sahala, menjelaskan, peraturan pemerintah tersebut merupakan disinsentif bagi sektor pertambangan karena jangka waktu lima tahun langsung divestasi itu terlalu cepat. "Karena perusahaan tambang belum mengalami pay back period. Masih punya utang kepada bank yang rata-rata masa pinjaman 8-12 tahun," katanya.

Kebanyakan penanaman modal asing yang masuk di sektor pertambangan itu, dia menambahkan, memiliki investasi untuk eksplorasi dan eksploitasi yang mahal ketimbang batu bara. PMA diminta membangun smelter yang secara teknologi membutuhkan biaya mahal. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts