Robert Tantular Beli Saham Artolite

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 14 Maret 2012

Robert Tantular Beli Saham Artolite

VIVAnews - Mantan pemilik dan terpidana kasus Bank Century Robert Tantular diduga telah membeli 10.100 lembar atau 10 persen saham PT Artolite Indah Mediatama, perusahaan pembuat lampu hias yang berkantor pusat di Jalan Meruya Ilir, Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp5,2 miliar.

Seorang sumber VIVAnews yang mengetahui transaksi itu mengatakan, pembelian saham itu tidak semuanya atas nama Robert, melainkan sebagian menggunakan nomine. 70 persen dari 10.100 saham itu dibeli atas nama Hosea K. Gunawan dan sisanya oleh Robert sendiri.

"Tapi semua orang tahu, bahwa HK Gunawan hanya untuk nama saja," kata sumber itu di Jakarta, Selasa malam. Dengan transaksi yang dilakukan pada pertengahan 2011, kini Robert memiliki 27 persen saham atas perusahaan itu.

Meski memiliki saham, Robert tidak masuk dalam jajaran komisaris perusahaan ini. Dia menyerahkan kepada orang-orang kepercayaannya. "Di situ sekarang ada Tarsisius Triyanto sebagai komisaris. Ini orang dekat Robert, yang juga pengacaranya," katanya.

Kasus ini terbuka setelah rekan bisnisnya di Artolite, Wirawan Lazuardi, menggugat Robert Tantular ke Pengadilan Jakarta Barat.

Robert dituduh telah  semena-mena dengan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, untuk mereposisi sejumlah direksi. Alasannya,  reposisi ini dibutuhkan dalam rangka persiapan go public. Dalam reposisi itu, Wirawan yang juga pemilik 28 persen saham, jabatannya digusur dari Direktur menjadi komisaris.

"Undangan RUPS LB disebar 3 hari sebelum pelaksanaan, padahal dalam Peraturan Perseroan Terbatas, undangan RUPSLB disebar paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan," kata Brian Praneda, kuasa hukum Wirawan.

Karena tindakan ini, Wirawan mengaku telah menderita kerugian. Bersadarkan pada Pasal 61 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) Wirawan berhak mengajukan gugatan. Pasal itu berbunyi: Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

Wirawan tak hanya menuntut Robert. Dua juga menuntut HK Gunawan, Triyanto, dan sejumlah nama lain dengan nilai sesuai kerugian, Rp30 miliar.

Sementara itu Triyanto membenarkan transaksi pembelian saham itu. Dalam perbincangan VIVAnews melalui sambungan telepon, Triyanto mengatakan, Robert hanya menambah saham karena ada salah satu pemegang saham lain yang mengundurkan diri. "Saham divestasi sudah ditawarkan ke mana-mana, dan tidak ada yang mau. Maka itu Pak Robert dan HK Gunawan yang mengambil," katanya.

Triyono mengaku, menjadi komisaris di perusahaan itu karena dengan pemegang saham. "Semua. Bukan hanya Pak Robert," katanya.

Mengenai kasus gugatan, dia malah menuding balik Wirawan yang tak mau dilengserkan. Menurut dia, sesuai RUPS, semua pemegang saham setuju pergantian direksi dan komisaris. "Pak Wirawan hanya kalah suara. Jadi dia harus mengikuti keputusan pemegang saham lain," katanya. (eh)

 

Kerja di rumah

Popular Posts