Kenaikan Upah Minimum Mengacu Inflasi
VIVAnews - Pemerintah menyatakan dengan kenaikan upah minimum pekerja, perlu juga menaikkan ukuran penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Hal ini dimaksudkan, sebagai upaya menjaga laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kan kamu udah tahu bahwa upah minimum naik, jadi kita perlu menyesuaikan sehingga itu meliputi jumlah upah minimum juga," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa 21 Februari 2012.
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, juga menyatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai dasar kenaikan upah minimum pekerja dengan mengacu pada tingkat kelaikan hidup.
Dalam peraturan tersebut, tambahnya, laju inflasi menjadi salah satu faktor pertimbangan. "Inflasi diperhitungkan dong, tapi tidak satu-satunya itu kan. Ada banyak kriterianya," tuturnya.
Hatta melanjutkan, dalam penetapan tingkat kelaikan hidup perlu untuk berpegang pada satu lembaga survei. Hal ini, dimaksudkan untuk menghindari simpang siur informasi.
"Survei harus dibuat satu, misal BPS (Badan Pusat Statistik). Itu yang menjadi pegangan. Sehingga tripartit bisa menetapkan upah minimum itu dan disesuaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jendral Pajak menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan skenario menanggung pajak penghasilan (PPh) karyawan pada tingkat tertentu. Rencana ini muncul seiring koreksi angka pertumbuhan ekonomi.
Hal ini dimaksudkan agar daya beli masyarakat tidak terganggu dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Selain itu, pajak yang ditanggung pemerintah akan membuat penghasilan dari masyarakat bertambah sehingga peran konsumsi rumah tangga tetap terpelihara. (adi)