Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Diusulkan Ikut
VIVAnews - Kementerian Perhubungan mulai membahas kenaikan tarif angkutan menyusul rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak. Sebab, opsi naiknya harga BBM akan berdampa pada tarif angkutan.
"Pasti. Sudah mulai kita bahas, tetapi kita belum putuskan," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan di Kantor Presiden, Kamis 1 Maret 2012.
Menurut Mangindaan, pembahasan dampak kenaikan BBM itu difokuskan pada angkutan umum seperti bus dan mikrolet. Sebab, untuk angkutan laut dan kereta api sudah disiapkan antisipasinya dengan Public Service Obligation (PSO).
"Masalahnya sekarang di angkutan kota, pedesaan, dan angkutan kota dalam provinsi," kata dia.
Mangindaan menuturkan, pihaknya tengah menampung masukan dari operator angkutan umum dan daerah untuk mencari bentuk kompensasi yang tepat atasi dampak kenaikan BBM itu. "Kemarin saya dengan organda sudah ketemu, kita akan ketemu lagi nanti bagaimana kompensasinya," ujarnya.
Menurut dia, bentuk kompensasi serta besaran kenaikan tarif nantinya akan beragam. Sebab, angkutan kota dan desa dalam provinsi terikat pada ketentuan otonomi daerah. Selain itu, karakter tiap daerah berbeda.
"Kita minta usulan dari mereka, karena angkutan kota/desa dalam provinsi menurut UU LLAJR di otonomi daerah, jadi kita minta dari bawah," katanya.
"Nah Organda lagi kumpul membahas soal itu, karena karakter tiap daerah lain. Kampung dia lain, kampung ini lain," tambah Mangindaan.