Menkeu Usulkan Kenaikan BBM Bisa Kapan Saja
VIVAnews - Pemerintah menyatakan dalam pembahasan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 dapat memasukan opsi kenaikan kembali harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sewaktu-waktu. Hal ini dilakukan jika besaran kenaikan Rp1.500 sudah tidak representatif dengan kondisi harga minyak dunia terkini.
"Itu kami harus pegang karena kalau tidak akan menjadi sangat sulit kalau mesti melalui proses APBN-P baru dilakukan perubahan harga BBM bersubsidi," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 Maret 2012.
Agus mengatakan pihaknya juga memasukan pilihan penentuan besaran konstan subsidi untuk BBM dan tarif dasar listrik (TDL). Hal ini untuk menjaga kredibilitas APBN ditengah gejolak dunia. "Sebetulnya yang ideal itu BBM bersubsidi itu ditentukan plafonnya," imbuhnya.
Pertimbangan ini, lanjutnya, berdasarkan kondisi politik Timur Tengah yang belum tampak akan mereda dalam waktu dekat. Negara-negara timur tengah merupakan salah satu produsen minyak terbesar di dunia.
"Kami kan tahu bahwa sekarang harga minyak ICP yang dipakai dasar untuk kita menghitung anggaran BBM kita itu rata-rata di dua bulan terakhir sudah US$119 per barel. Sedangkan pada saat krisis tahun 2008 itu tidak sampai US$100 per barel. Jadi itu menunjukkkan kondisi yang sudah cukup tinggi," jelasnya.
Terkait asumsi ICP pada APBN-P nanti, Agus menjelaskan, pemerintah memberi masukan sebesar US$105 per barel. "Kalau seandainya meningkat lebih dari 5 persen nanti tentu kita akan mempelajari kemungkinan untuk melakukan penyesuaian lagi," imbuhnya.