Gadai Emas Ilegal, Bank Kena Denda Rp35 Juta
VIVAnews - Bank Indonesia menerbitkan surat edaran gadai emas yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008. Dalam aturan itu, bank sentral mengultimatum bank umum syariah yang menjalankan bisnis gadai emas tanpa izin akan terkena denda Rp35 juta.
"Bank syariah dan unit usaha syariah yang menjalankan produk Qardh beragunan emas sebelum memperoleh izin dari BI dikenai sanksi berupa teguran dan denda uang," kata Direktur Perbankan Syariah BI, Mulya Siregar, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 2 Maret 2012.
Selain sanksi kepada bank umum syariah, Mulya juga menjelaskan, bank syariah atau unit usaha syariah yang menjalankan produk Qardh beragunan emas yang tidak sesuai dengan surat edaran tersebut, akan dapat dikenai sanksi berupa penghentian produk gadai emas.
Ketua Tim Pengaturan Perbankan Syariah BI, Bambang Kiswono, menambahkan, setiap bank yang sudah mendapatkan izin dari BI dikenakan wajib lapor minimal 10 hari sejak menerima surat edaran. Untuk diketahui, surat edaran telah dikeluarkan pada 29 Februari 2012.
"Kalau tidak lapor, maka akan dikenakan denda per hari. Ada denda keterlambatan bagi bank umum syariah sebesar Rp100 ribu hingga maksimal Rp1 juta per hari," tegasnya.
Sebelumnya, untuk mengurangi unsur spekulasi dalam gadai emas, BI mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang nilai pembiayaan gadai emas dan financing to value (FTV).
"FTV paling banyak 80 persen dari rata-rata harga jual emas 100 gram dan harga beli (buyback) emas PT Antam Tbk," ujar Mulya. (art)