DA Kini Hanya Menangani Pekerjaan Teknis
VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan proses penyidikan internal terhadap DA, istri DW, yang diduga memiliki rekening gendut, telah dilakukan. Sejauh ini, DA telah dibebastugaskan dari tugas kesehariannya dan kini hanya menangani pekerjaan yang bersifat teknis untuk kelancaran penyidikan.
Sebelum dikaitkan dengan kasus rekening gendut milik DW, DA menjabat sebagai peneliti di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak.
"Sementara ini, kami bisa berikan kerjaan teknis dan dibebaskan dari tugasnya saat ini," kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, di Jakarta, Kamis, 1 Maret 2012.
Fuad mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya tindakan pelanggaran dalam tugas yang dijalankan DA. "Belum ada indikasi pidana, kami belum bisa ambil tindakan. Ini kan negara hukum," ujarnya.
Dia menegaskan, Ditjen Pajak juga masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan terhadap DW. Begitu pula dengan dugaan bahwa DW menerima dana dari para wajib pajak.
"Kami belum mengetahui persis informasi tentang DW. Masih menunggu pemeriksaan dari kejaksaan," kata dia.
Dia menegaskan, aparat penegak hukum seperti kejaksaan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga saat ini belum mengeluarkan data mengenai dugaan dana yang diterima DW dari wajib pajak.
"Jangan buat angka-angka yang menyesatkan masyarakat. Kita tunggu saja. Nanti Kejaksaan Agung juga akan sampaikan angka-angka itu. Nanti kasihan orangnya kalau kenyataannya angkanya tidak benar," tuturnya. (art)