Bunga Penjaminan LPS Turun Lagi Jadi 5,5 %

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 09 Maret 2012

Bunga Penjaminan LPS Turun Lagi Jadi 5,5 %

VIVAnews- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 50 basis poin. Suku bunga penjaminan di bank umum turun dari 6 persen menjadi 5,5 persen.

Sementara untuk bunga penjaminan simpanan di BPR dari 8,5 persen turun menjadi 8 persen. Untuk tingkat bunga penjaminan valuta asing, LPS menurunkan 25 basis pon dari 1,25 persen menjadi 1 persen.

Penurunan itu diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 8 Maret 2012. Keputusan itu berlaku mulai 15 Maret 2012 sampai 14 Mei 2012.

Dalam keterangan persnya, Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko, Salusra Satria, mengatakan perubahan tingkat bunga penjaminan itu dilakukan atas dasar pertimbangan kondisi ekonomi makro dan likuiditas perbankan. Pertama, kinerja perekonomian domestik yang cukup stabil yang terlibat dari penurunan inflasi dari 3,65 persen di bulan Januari ke 3,56 persen di bulan Februari 2012.

Kedua, nilai tukar dan cadangan devisa yang stabil dan meningkat. Nilai tukar stabil pada rendah Rp8.906/US$ dan Rp9.106/US$. Sedangkan cadangan devisa naik dari US$112 miliar pada Januari 2012 menjadi US$112,2 miliar pada Februari 2012.

Alasan lainnya yaitu LPS menilai kondisi likuiditas di pasar uang domestik yang cukup baik, ditunjukkan oleh tren yang menurun dari yield instrumen investasi jangka pendek seperti SBI 9 bulan, SPN dan JIBOR. Penurunan itu juga dikarenakan kondisi likuiditas perbankan dan tren biaya dana yang melonggar, terlihat dari data biaya dana rata-rata tertimbangn perbankan yang menurun pada bulan Januari 2012 ke posisi 4,67 persen dari sebelumnya pada posisi 4,83 persen pada Desember 2011.

LPS juga mengingatkan jika tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Untuk itu bank harus memberitahu kepada nasabah penyimpanan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menempatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar.

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts