AB Tanggapi Aturan Baru Pemilihan Direksi BEI

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 09 Maret 2012

AB Tanggapi Aturan Baru Pemilihan Direksi BEI

VIVAnews - Mekanisme pemilihan direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2012-2015 ditanggapi beragam oleh anggota bursa (AB) sebagai pemegang saham. Sebagian ada yang kurang nyaman, dan sebagian lagi memberikan dukungan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja, mengungkapkan, 70 persen permintaan anggota APEI terkait persyaratan pemilihan direksi BEI sudah terakomodasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Sekarang, semua anggota bursa berhak mencalonkan. Hampir semua sudah diakomodasi," kata Lily Widjaja kepada VIVAnews.

Lily mengatakan, permintaan APEI terkait pemilihan dan pengangkatan sudah diputuskan oleh Bapepam-LK. Wasit pasar modal itu pun telah memutuskan rapat umum pemegang saham (RUPS) BEI hanya akan melakukan pengangkatan direksi yang terpilih.

APEI menegaskan, ketentuan baru mengenai tata cara pemilihan direksi BEI itu sudah disampaikan kepada seluruh AB. "Anggota bursa tidak ada masalah," ungkapnya.

Beda Suara

Menanggapi proses pemilihan direksi BEI tersebut, Direktur Utama PT Minna Padi Investama Tbk, Djoko Joelijanto, mengatakan, aturan baru Bapepam-LK telah memberikan keadilan bagi para AB yang selama ini sulit mengusulkan calon-calon direksi bursa.

"Sudah baguslah, kan lebih transparan dan diambil orang-orang yang memang bagus di posisinya," kata Djoko.

Kendati demikian, sejumlah AB mengaku kurang nyaman dengan revisi peraturan pemilihan direksi BEI. Direktur PT Trimegah Securities Tbk, Adrian Rusmana, mengatakan, ketidaknyaman itu berasal dari ketidaksetujuan mekanisme pemilihan direksi BEI yang tak melibatkan para pemegang saham, dalam hal ini AB.

"Namun, peraturan ini tidak bisa diubah lagi, karena sudah tahap sosialisasi," katanya.

Adrian mengakui, para pemegang saham BEI memang seharusnya mengajukan keberatan saat peraturan Bapepam-LK tersebut belum disahkan. Menurut dia, masih banyak AB yang sebetulnya keberatan dengan proses pemilihan direksi BEI tersebut.

Seperti diketahui, Bapepam-LK telah mengesahkan revisi peraturan III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek pada akhir Februari. Peraturan itu meniadakan mekanisme pemilihan direksi bursa efek melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Lewat proses pemilihan direksi yang baru, para pemegang saham yang merupakan anggota bursa nantinya hanya tinggal mengangkat direksi pilihan Bapepam-LK dalam RUPS.

Masa jabatan direksi BEI di bawah pimpinan Ito Warsito diketahui akan segera berakhir pada pertengahan tahun ini. Ito Warsito dan para direksi BEI pertama kali menjabat sebagai direksi pada 1 Juli 2009. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts